KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hasil penelitian administrasi oleh KPUD, semua pasangan calon belum melengkapi persyaratan administrasi. Dari ketiga paslon ini, pasangan Samsul Ashar yang masih banyak kekurangan, sedangkan pasangan petahana kekurangan hanya pada surat izin cuti dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dari data KPUD Kota Kediri, kekurangan administrasi Paslon Samsul Ashar cukup banyak, di antaranya tanda terima LHKPN, Suket Tidak Pailit, SPT Tahunan, Suket Tidak Punya Tunggakan Pajak, Foto Copy KTP elektronik dan Soft Copy Paslon. Sedangkan pasangannya Teguh Juniadi di antaranya Suket Tidak Pernah Terpidana, Suket tidak sedang dicabut hak pilihnya, Suket tidak punya tanggungan hutang,SKCK, tanda terima LHKPN, Suket tidak sedang pailit, SPT tahunan dan Suket tidak punya tunggakan pajak.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Untuk bakal Calon Wali Kota Aizudin juga masih banyak kekurangan syarat administrasi, di antaranya Suket tidak Pernah Terpidana, Suket tidak sedang dicabut hak pilihnya, Suket tidak punya tanggungan hutang, tanda terima LHKPN, suket tidak sedang pailit, SPT tahunan pajak 5 tahun, Suket tidak punya tunggakan pajak dan Izasah yang belum sesuai daftar riwayat hidup.
Sedangkan pasangannya yakni Sudjono Teguh Wijaya kekurangan administrasinya adalah tanda terima LHKPN, Suket tunggakan Pajak dan surat pengunduran diri dari DPRD Kota Kediri. Dan untuk pasangan petahana yakni Abdulah Abu Bakar - Lilik Muhibah hanya kurang pada tanda terima LHKPN dan izin cuti menjadi Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri.
Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik mengungkapkan jika batas penyerahan kekurangan berkas ini adalah pada 20 Januari, terkecuali surat izin cuti dari pasangan Petahana serta surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Kediri.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
"Kalau ini masih ada toleransi, untuk surat pengunduran diri dari DPRD toleransinya hingga 5 hari setelah penetapan calon, dan untuk surat izin cuti bagi pasangan petahana toleransi hinggap hari pertama masa kampanye yakni 15 Februari. Ini sudah diatur dalam PKPU," terangnya.
Lebih lanjut, Gus Rofik mengungkapkan jika hingga batas waktu yang tentukan persyaratan administrasi tersebut tidak diserahkan berarti pasangan calon tidak memenuhi syarat. "Dan itu nanti akan kita sikapi pada waktu penetapan calon pada tanggal 12 Februari," jelasnya.
Dia juga menambahkan jika dari hasil tes kesehatan dari ketiga pasangan calon di RS dr Soetomo ini ketiga Paslon dinyatakan lolos. “Hasilnya tadi kita berikan pada LO dan Partai yang mengusung dan ketiga Paslon ini dinyatakan mampu mengikuti Pilwali,” tambahnya. (rif/rev)
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Jelang Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News