SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang UMSK, Pemprov Jatim akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK). Dari 38 kabupaten/kota, hanya tiga daerah yang ditetapkan upah sektoralnya yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya.
"Ditetapkannya Pergub UMSK ini setelah melewati proses panjang. Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian, diskusi sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah," ujar Gus Ipul, sapaan wagub Jatim, saat menerima perwakilan SPSI Jawa Timur sekaligus acara syukuran atas ditetapkannya UMSK di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (19/1) siang.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Gus Ipul mengatakan, dari lima kabupaten/kota di ring satu, tiga diantaranya sudah mengajukan UMSK, yaitu Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Lalu Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan dua daerah, Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan.
Terlepas dari penetapan itu, Gus Ipul mengingatkan agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Disamping juga tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.
"Ini yang diinginkan oleh pemerintah. Alhamdulillah Kita berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim di mana mau melakukan dialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha ini penting," ungkapnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. Setelah melalui perdebatan yang panjang antara APINDO, yang sempat menolak keras. Namun pihaknya terus mendorong bersama pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jatim.
"ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajit mengatakan, dalam empat tahun terakhir ini hanya 3 daerah yang mengusulkan UMSK. Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," kata Setiajid.
Disebutkannya, penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing.
"Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tuturnya.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Masih menurutnya, penetapan UMSK ini berlaku untuk semua perusahaan yang mampu dan masuk kategori. Sedangkan yang tidak masuk kategori dan padat karya bisa membayar sesuai UMK yang berlaku. (ian/rev)
(Wagub Jatim Gus Ipul dibawah hujan deras menemui para buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim di Jl Pahlawan 110 Surabaya)
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News