PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hearing Komisi I DPRD dengan KPU dilaksanakan di ruang Gabungan DPRD, Senin (29/1). Rapat tersebut secara umum untuk mengevaluasi pos anggaran di beberapa kegiatan yang tidak bisa di laksanakan.
Ketua Komisi I DPRD Udik Januantoro IR yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa hearing yang dilaksanakan dengan KPU membahas pos anggaran di beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
“Dari hasil rapat dengan KPU, ada anggaran sekitar Rp 4,6 miliar di bebebarapa pos kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Ini yang kita evaluasi bersama,“ jelas ketua DPD I Partai Golkar itu kepada BANGSAONLINE.com.
Munculnya anggaran yang tidak bisa dilaksanakan oleh KPU bukan karena pihak penyelenggara Pilkada tidak jeli. Tapi, saat pengajuan anggaran ada asumsi pasangan calon enam orang. Dalam prakteknya hanya ada satu pasangan saja yang mendaftar ke KPU.
”Ini yang menjadi penyebab adanya anggaran di pos-pos kegiatan yang tidak bisa di laksanakan,“ jelasnya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Pihak Dewan sendiri berharap KPU segera melakukan evaluasi dan melaporkan sisa anggaran yang tidak bisa dilaksanakan untuk dikembalikan ke Kasda.
"Dana tersebut nantinya bisa dipergunakan untuk kepentingan urusan wajib Pemkab Pasuruan pada tahun 2018 ini," ucap Udik.
Seperti yang dimuat sebelumnya, KPU digelontor anggaran sebanyak Rp 52 miliar, yaitu untuk tahap awal tahun 2017 Rp 11,3 miliar rupiah dan tahap kedua Rp 41,4 miliar rupiah. (bib/par/ian)
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News