Dilatarbelakangi Dendam, Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Mojoranu Dibekuk

Dilatarbelakangi Dendam, Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Mojoranu Dibekuk Kapolres dalam rilisnya. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upaya pihak kepolisian untuk mengungkap motif dari kasus pembunuhan terhadap Miftakhul Huda (32) warga Dusun Sawahan, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang jasadnya ditemukan di parit Desa Mojoranu, Sooko, Selasa (30/1) kemarin, kini membuahkan hasil.

Tidak butuh waktu lama, sekitar 12 jam dari penemuan jenazah korban oleh warga, sebanyak dua tersangka yakni Muhammad Sholeh (MS) dan Nanda (N) berhasil diamankan anggota tim Resmob Polres Mojokerto.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto

Hal ini dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardo Simarmata. Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka berupa satu jok motor milik tersangka yang terdapat bercak darah korban, 3 buah handphone merek SPC, Samsung, Nokia, dan Asus, 2 unit motor dan STNK merek Jupiter Supra X 125, sabuk dan pakaian milik tersangka.

"Sedangkan senjata tajam yang dipakai untuk menghabisi korban berupa celurit, dari pengakuan tersangka usai membantai langsung dibuang ke rolak sungai brantas bersama celana dan dompet milik korban," ungkapnya.

Untuk motif pembunuhan, Kapolres menjelaskan jika tersangka MS adalah teman kerja korban dan sering dimarahi di tempat kerja. "Dari sinilah timbul dendam pelaku dan berencana untuk menghabisi korban. Bersama teman samasa kecilnya bernama N, tersangka Sholeh kemudian mengajak korban untuk melihat proyek yang akan dikerjakan. Setelah sampai di lokasi, korban dihabisi dengan menggunakan senjata celurit. Sampai akhirnya tubuh korban ditemukan warga tergeletak di parit sawah dengan 50 luka tusukan," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Gus Barra Kunjungi Keluarga Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto yang jadi Korban Pembunuhan

Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 340KUHP tentang pembunuhan berencana."Untuk ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO