PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa tempat hiburan yang merasa sudah sesuai izin namun sempat dilakukan penutupan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan segera dibuka kembali.
Hal tersebut diungkapkan ketua pengusaha hiburan Pamekasan Agus Sujarwadi yang juga ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan. "Tempat hiburan karaoke yang sudah memenuhi izin akan kami buka kembali pada hari Sabtu (03/01/2018)," ungkapnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Menurutnya, penutupan tersebut telah melanggar Perda No 3 tahun 2015, dan kesepakatan yang telah dilakukan bersama Ormas, Pemkab Pamekasan, dan perwakilan pengusaha hiburan.
"Pemkab seharusnya memahami prosedur yang ada, kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin," tegas Agus, Selasa (30/01)
Selanjutnya, ia meminta kepada Pemkab Pamekasan agar mengevaluasi terlebih dahulu sebelum bertindak serta bisa memenuhi aturan yang ada dalam Isi perda dan perbub. "Saya bukan tidak setuju dengan slogan gerbang salam, tapi tentu caranya tidak seperti itu," sesalnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Agus juga menyesalkan penutupan tempat hiburan yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP. Menurutnya, hal tersebut justru memberangus semua tempat hiburan tanpa melakukan verifikasi. Apalagi penutupan tempat hiburan tersebut seolah-olah dilakukan pemkab karena desakan ormas tertentu.
"Jika kami dinilai melanggar perda dan perbup, tolong buktikan?," tantang Agus yang juga mendapat julukan Bupati Trotoar oleh para PKL tersebut.
Pria yang juga sangat akrab dengan awak media dan teman-teman pergerakan tersebut meminta agar Pemda setempat bisa melakukan tabayyun terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dengan menutup tempat 5 hiburan di Pamekasan.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
"Kalaupun semisal teknisnya yang keliru silakan disampaikan, kami akan mentaati dan siap bertanggung jawab," jelasnya.
"Kalau nanti kami tetap membuka, bukan kami yang salah, tapi Pemkab yang telah melupakan isi kesepakatan awal saat pertemuan 19 Januari lalu," papar agus
Ke depan, ia berharap agar persoalan penutupan tempat hiburan itu tidak dilakukan semena-mena. Bahkan kalau pun dari Ormas tertentu ingin ikut mengawasi sejumlah tempat hiburan di Pamekasan, ia merasa tak keberatan.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
"Kalau ingin ikut mengawasi tempat hiburan yang ada silakan, kami tidak keberatan," pungkas Agus Sujarwadi. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News