BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar diwarnai interupsi anggota Pansus (panitia khusus) penyelesaian masalah aset Pemkab di Jatilengger oleh anggota Pansus Wasis Kunto Atmojo.
Dalam interupsinya, Wasis Kunto Atmojo mempertanyakan agenda paripurna yang tidak membahas masalah Pansus Jatilengger. Padahal masa kerja Pansus Jatilengger sudah selesai. Dengan ditandai sudah keluarnya rekomendasi dari Pansus.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
"Kami diberi waktu untuk bekerja, waktu habis kami sudah keluarkan rekomendasi. Namun kenapa hingga rekomendasi sudah keluar justru tidak segera diagendakan paripurna," ungkapnya ditemui usai sidang paripurna, Kamis (1/2).
Ia menambahkan, jika tidak segera ada agenda paripurna untuk membahas Pansus Jatilengger dikhawatirkan justru akan timbul opini kinerja Pansus tidak maksimal. Karena selama ini masalah Jatilengger menjadi sorotan masyarakat.
"Jika tidak segera dibahas kesannya Pansus masuk angin karena kinerjanya diulur-ulur," imbuhnya.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Terpisah ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, paripurna untuk membahas masalah Jatilengger sebenarnya sudah diagendakan. Namun ada permintaan dari Pansus untuk diberi tambahan waktu karena masih akan mrminta klarifikasi dari bagian hukum dan aset Pemkab Blitar.
Namun menanggapi interupsi yang dilontarkan anggota Pansus pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Musyawarah (Banmus) untuk segera mengagendakan paripurna .
"Kita akam rapatkan dengan Banmus, sambil menunggu hasil Pansus benar-benar siap untuk diparipurnakan," terang Suwito Saren Satoto.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Untuk diketahui DPRD Kabupaten Blitar membentuk Pansus untuk menyelesaikan masalah aset Jatilengger. Tanah yang merupakan zona merah kantong lahar Gunung Kelud itu dilepas Pemkab untuk dijadikan perumahan.
Saat ini semua rumah sudah penuh penghuni.Namun status tanah sebagai daerah rawan bencana yang melanggar aturan RTRW masih dipertanyakan termasuk prosedur tukar guling yang dilakukan Pemkab di era kepemimpinan Bupati Hery Nugroho tersebut. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News