BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus peternakan babi tak berizin di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi kembali bergulir. Kali ini Polres Blitar memanggil saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, pemanggilan ini dilakukan terkait izin yang dimiliki peternakan babi milik AV warga Kabupaten Malang.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Setelah memanggil pemilik peternakan dan warga di sekitar peternakan babi saksi ahli dari instansi terkait juga kita mintai keterangan," ungkap Rifaldhy, Kamis (8/2).
Menurutnya, keterangan saksi ahli dari DLH dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara pertenakan babi milik AV sebelum kasus dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. Selain memanggil saksi ahli dari DLH dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari Dinas Peternakan.
"Keterangan dari saksi ahli ini kami gunakan unyuk melengkapi berkas perkara kasus peternakan babi tanpa izin," paparnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Blitar Khrisna Triatmanto mengakui di Kabupaten Blitar masih banyak peternakan yang belum mengantongi izin. Termasuk peternakan babi di Desa Tembalang, Wlingi yang ditutup Polres Blitar. Ia juga mengakui jika peternakan babi milik AV tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya dimiliki setiap peternak.
"Jika sebuah peternakan tidak memiliki IPAL otomatis limbahnya pasti mencemari lingkungan terutama jika ada aliran sungai di dekatnya," ungkap Khrisna.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menutup sebuah peternakan babi di Dusun Sendung Desa Tembalang Kecamatan Wlingi, Selasa (23/1) lalu. Peternakan babi itu diketahui merupakan milik AV warga Kabupaten Malang.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Alasan penutupan, karena kandang babi yang menampung sekitar 1126 ekor babi itu diduga perizinannya bermasalah serta membuang limbah cair tanpa melalui proses pengolahan sehingga mencemari lingkungan. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News