Jakarta-HARIAN BANGSA
Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid, mengomentari langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret namanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih. "Sebagai kader partai yang konsisten membela dan mengawal suara rakyat, kami ora opo-opo (tidak ada masalah--red.) dengan adanya surat DPP Partai Golkar ke KPU," katanya melalui siaran persnya, Selasa, 19 Agustus 2014.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Meski demikian, Nusron menganggap proses pemecatan terhadap dia masih cacat hukum dan bermasalah dalam soal prosedur kepartaian. Selain itu, proses tersebut juga merusak penciptaan iklim yang kondusif dan demokratis bagi sistem kepartaian di Indonesia.
Sejak awal, kata Nusron, ia dan beberapa kader Golkar yakin bahwa pilihan dan dukungan terhadap Jokowi-Jusuf Kalla benar-benar sesuai dengan semboyan Partai Golkar, yaitu "Suara Golkar, Suara Rakyat". Terbukti, pasangan Jokowi-Kalla menang dan mendapatkan dukungan suara rakyat. "Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan risiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan (pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR)," ujarnya.
Namun, kini, kata dia, suara rakyat di dalam partai beringin itu sudah ditelikung dan disabotase oleh suara elite, sehingga tidak ada lagi semboyan tersebut. "Suara Golkar suara elite, bahkan suara segelintir pengurus," katanya.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu memastikan dia dan beberapa kader lain yang diperlakukan tak adil tidak akan tinggal diam dan bakal melakukan proses hukum. "Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan, tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.
Nusron dipecat bersama Poempida Hidayatulloh dan Agus Gumiwang pada 24 Juni 2014. Pemecatan mereka lalu diputuskan dalam sidang pleno pada 18 Juli 2014. Mereka sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Partai Golkar pada 26 Juni 2014, namun belum direspons hingga saat ini. Kini tiba-tiba pengurus Golkar berkirim surat kepada KPU untuk meminta pencoretan mereka dari daftar anggota Dewan terpilih dengan alasan kader yang dipecat itu tidak merespons surat pemecatan.
Sementara Wasekjen Partai Golkar Lalu Mara mengatakan bahwa pemecatan darianggota DPR 2014-2019 terhadap Agus Gumiwang dan Nusron Wahid, bagi DPP Golkar sudah tepat. Ketua Umum Aburizal Bakrie, tidak mungkin memberi putusan tanpa landasan hukum.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
Pernyataan Mara inimenjawab protes Agus Gumiwang yang mengaku tidak mendapatkan ruang untuk membela diri di mahkamah partai terkait putusan itu.
Mara menceritakan, prosesnya panjang hingga akhirnya diambil putusan pembatalan keduanya sebagai anggota DPR 2014-2019.
Dia mengatakan, setelah putusan partai itu, sebenarnya ada forum tertinggi lagi yang bisa dilakukan oleh keduanya. Tapi, lanjut Mara, tidak digunakan.
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
"Karena keputusan Mahkamah Partai bisa menganulir keputusan DPP," kata Mara kepada INILAHCOM, Rabu (19/8/2014).
Dia menejelaskan, setelah putusan DPP itu dibuat, maka Agus Gumiwang dan Nusron Wahid diberi waktu 60 hari untuk ajukan protes ke mahkamah partai. "Tidak ada pengajuan, dan Mahkamah Partai juga tidak melakukan sidangnya, artinyakan beliau-beliau menerima keputusan DPP," katanya.
Dengan sikap Agus dan Nusron seperti itu, lanjut Mara, maka DPP Golkar mengambil keputusan untuk melanjutkan ke KPU. "Karenanya DPP berkirim surat ke KPU, karena Pak Nusron dan Pak Agus kan caleg yang terpilih kembali periode 2014-2019," katanya.
Baca Juga: Hadiri Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pj Wali Kota Batu: Jelang Pilkada Terpantau Kondusif
Dia mengatakan, dengan rangkaian panjang itu, maka putusan untuk membatalkan keduanya sebagai anggota DPR terpilih, sudah tepat. Karena sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Saya kira DPP dalam hal ini ketua umum (Aburizal Bakrie) dan sekjen (Idrus Marham) tidak akan gegabah menandatangi surat tanpa landasan yang kuat," katanya. (tmp/mdk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News