Pabrik Arak di Desa Kutorejo Mojokerto Digerebek Polisi

Pabrik Arak di Desa Kutorejo Mojokerto Digerebek Polisi Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak ilegal milik Masroni Saiful Amin (35) warga Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/2) digerebek anggota Satuan Sabhara dan Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya menyampaikan bahwa keberhasilan penggerebekan kali ini berkat informasi dari masyarakat yang kebetulan sering mengetahui pelaku mengirim miras buatannya kepada pembeli langganannya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Dari keterangan tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo yang disewa oleh pelaku.

Awalnya petugas sempat terkecoh, sebab di halaman depan rumah tersebut pelaku sengaja membuat kandang kambing agar bisa mengelabuhi petugas.

Tidak mau kembali dengan hasil tangan kosong, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini sasaran difokuskan di bagian dalam rumah.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Di lokasi ini, petugas terhalang oleh dinding skat yang terbuat dari kayu tripek. Setelah dibongkar, usaha petugas pun akhirnya membuahkan hasil. Di lokasi ini petugas menemukan beberapa ruangan berisi puluhan drum lengkap dengan bahan baku arak hasil fermentasi. Selain itu di ruangan lain, petugas juga menemukan mesin penyuling dan alat pengepakan hasil produksi.

Dalam penggerebekan kali ini, petugas menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak, 2 unit kompor untuk memasak atau memanaskan sebelum disuling, 2 buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan, serta 2 (dua) buah tandon ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap dikemas.

Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 2 buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter untuk saluran kompor ke LPG, 10 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram,186 drum yang berisi cam-caman/bahan setengah jadi sebagai bahan pembuatan arak, 51 bungkus Fermipan (campuran bahan baku), 2 sak ragi beratnya 49 Kilogram, 1 lembar Spon untuk saringan bahan baku setengah jadi, 20 bungkus plastik berisi 1560 tutup botol warna merah, 2,5 botol isi arak yang sudah jadi ukuran 1,5 liter, 51 buah tabung elpiji ukuran 3 kg yang belum terpakai, 3 bal kardus aqua untuk bungkus bahan jadi, 21 buah solasi, 7 buah paralon ukuran 1,5 Dem,1 buah pompa air,42 paket botol kosong ukuran 1,5 liter jumlah kurang lebih sebanyak 3024 botol, 2 saringan kecil warna biru dan merah, 1 buah buku tulis untuk pembukuan hasil penjualan.

Dari penangkapan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Pelaku dengan sengaja meproduksi miras illegal yg membahayakan dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan Pangan serta tidak memiliki ijin edar," pungkasnya. (sof/rev)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO