BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan mutasi yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Suyoto kepada ratusan pejabat pemkab setempat beberapa hari kemarin.
Mutasi tersebut dinilai melanggar, karena sesuai aturan Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku secepatnya akan memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro untuk menanyakan terkait mutasi masal yang dilakukan Bupati Suyoto, pada Rabu (7/2) lalu.
Menurut dia, di dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Pada ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
"Saya mau tanya, apakah sudah ada surat dari Mendagrinya?," kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto kepada wartawan, Sabtu (10/2).
Selain itu, lanjut dia, BKPP tidak bersedia memberikan data siapa saja 382 orang yang dilantik waktu itu. Bahkan, data yang diberikan kepada media masih simpang siur kebenarannya.
"Saya sangat menyayangkan sikap BKPP yang tertutup dalam pelantikan kali ini," tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Sementra itu, informasi yang didapat dari Bagian Humas dan Protokol saat pelantikan berlangsung menyebutkan, dari total 382 diantaranya 31 orang di jajaran pejabat eselon III, 70 orang pejabat di eselon IV dan 281 orang di jajaran pendidikan.
Data justru berbeda yang didapatkan dari wartawan. Awalnya, staf BKPP menunjukkan data sebanyak 391 orang yang dilantik. Rinciannya, eselon III ada 30 orang, eselon IV ada 70 orang, 281 orang Kepala Sekolah, Pengawas TK,SD dan SMP ada 6 orang, dan auditor 3 orang.
Jumlah tersebut berubah lagi, staf BKPP menunjukkan data yang berbeda. Pada jumlah pengawas TK, SD, dan SMP tiba-tiba berubah menjadi 8 orang. Namun, jawaban dari Kepala BKPP Zainuddin, justru menyebut ada 406 orang tanpa memberikan rincian.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Dikonfirmasi terpisah, Zainuddin Kepala BKPP Bojonegoro, mengaku sudah ada surat dari Mendagri untuk mutasi yang dilakukan kali ini. Hanya saja, saat wartawan meminta bukti autentik, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan sesuai janjinya.
Begitu juga ditanya tentang jumlah pejabat yang berbeda-beda, belum dijawab. "Ada di kantor, nanti saya kirim fotonya," katanya singkat.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Bojonegoro, Suyoto, akan segera berakhir. Sementara aturan menyebutkan adanya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (nur/ian)
Baca Juga: Peduli UMKM, Kanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Pemkab Bojonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News