MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus anak menggugat orang tua kandungnya kembali terjadi. Seorang anak yang ingin menguasai tanah warisan orang tuanya tega menggugatnya beserta tujuh orang yang masih saudara kandung di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (13/2).
Ani Hadi Setyowati dan suaminya Sudya Indra Sudibyo, tega menggugat ayahnya Ahmad Tjakun Tjokrohadi dan ketujuh saudara kandungnya. Hal ini dilakukan atas kasus warisan dari orang tuanya.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Ani Setyowati melayangkan gugatan karena merasa tanah dan bangunan yang terletak di jalan, Diponegoro No 2 Klojen Kota Malang ini merupakan tanah dan rumah milik orang tuanya, akan tetapi telah diklaim dan sudah dibeli serta menjadi miliknya.
Namun setelah ditelusuri, orang tuanya merasa tidak pernah menjual rumah dan tanahnya kepada anaknya yang nomor empat tersebut. Karena tidak terima bahwa rumah dan tanah tersebut diklaim menjadi milik mereka, ia lalu menggugat orang tua dan ke-7 saudaranya.
Setyo Budi Hartono, salah satu pihak tergugat mengaku bahwa mereka digugat saudaranya karena saudaranya mengklaim rumah dan tanah milik orang tuanya sudah dibeli. Padahal dari akte hibah yang diklaim oleh tergugat telah diputus oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh orang tuanya.
Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
Setyo Budi Hartono dan ke-6 saudara lainnya juga merasa orang tuanya tidak pernah menghibahkan dan menjual rumah dan tanah yang ditempatinya tersebut.
Sementara kuasa hukum penggugat mengaku, kliennya sudah membeli rumah orang tuanya seharga Rp 700 juta. Namun surat akta jual beli hanya bersifat hibah bukan akta jual beli. Untuk itu pihaknya akan menunjukkan dalam persidangan. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News