SIDOARJO - BANGSAONLINE.com - Anas Al-Ayubi, SH (48) warga Desa Gempol Kisik, Kecamatan Gempol, Pasuruan nekat membuat gelar sarjana hukum (SH) palsu untuk melakukan tipu daya kepada korbannya. Total kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
H. Cipto Warga Dusun Bangun, Desa Tambak Kalisogo, Jabon, Sidoarjo salah satu korban menuturkan, dirinya tertipu dan merugi hingga Rp 398 juta.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Kasus tersebut bermula ketika Cipto ingin membeli sebidang tanah tambak (Jublangan) di Desa Kedungpeluk Kec. Candi, Sidoarjo. Tanah tambak tersebut tercatat milik Hj. Ruqqoyyah yang dihibahkan ke Nurul Aissah.
Tanah seluas 11,070 hektare yang dibeli Cipto dengan harga Rp 700 juta secara tunai kepada Anas ini ternyata menyimpan permasalahan. "Surat Hibah dari Notaris yang diberikan Anas ternyata palsu. Stempel dan tanda tangannya ini semua palsu," terang cipto di pengadilan negeri Sidoarjo, Selasa, (13/2).
Tidak hanya itu, lanjut Cipto, dirinya juga merasa ditipu oleh Anas terkait proses kepemilikan tanah tersebut. Jumlahnya hingga ratusan juta. "Izinnya perlu uang Rp 120 juta untuk kepentingan sidang eksekusi di pengadilan negeri (PN) Sidoarjo. Namun setelah saya cek, tidak ada," cetusnya
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Tidak berhenti di situ, imbuh Cipto, dirinya juga diminta uang lagi oleh Anas senilai Rp 45 juta dengan alasan untuk kepentingan eksekusi objek tersebut. "Eksekusinya abal-abal. Sudah saya cek ke PN tidak pernah ada," ujarnya dengan logat yang sangat kesal.
Dirinya juga mengaku jika Anas meminta uang untuk melihat denah atau peta bidang tanah tambak dan mobil Avanza baru untuk mobilitas. "Ternyata bohong lagi. Dia ini penipu. Total uang saya yang dibawanya Rp 398 juta, " jlentre Cipto jengkel.
Lebih jauh Cipto menerangkan, kasus penipuan yang menimpa dirinya ini tak ayal membuat dirinya geram. Ia berniatan untuk segera melaporkan Anas ke pihak yang berwajib. "Saya mempunyai data otentik terkait gelar Sarjana Hukum (SH) yang dibuatnya itu palsu alias abal-abal," ujarnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dikatakan, Anas memang pernah menempuh pendidikan di Universitas Merdeka, Pasuruan. Namun, dia tidak pernah dinyatakan lulus oleh pihak universitas tersebut.
"Memang pernah kuliah namun tidak lulus. Semester 6 sudah tidak melanjutkan. Itu bukti jika gelar sarjana hukumnya tidak benar," tutur
Dirinya juga akan menghimpun data dan siap mendatangkan para korban atas laporan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data yang dilakukan Anas. "Tidak hanya saya. Pemilik rumah makan Cak Gundul, Ibu Sri juga tertipu uang ratusan juta, " pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News