
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kota Blitar. Ia adalah SA (50) warga Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dia tega mencabuli anak gadisnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono mengatakan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan aksi bejat SA ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Pelaporan itu dilakukan pasca DA (43) ibu korban memergoki suaminya sedang mencabuli anaknya di kamar. DA melihat suaminya sedang membuka rok anaknya.
Tak hanya itu, DA juga melihat suaminya menyuruh anaknya memegang kemaluannya. "Yang melaporkan ibu korban yang tak lain istri pelaku sendiri," ungkap Hery, Rabu (14/2).
Lanjut Hery, berdasarkan pengakuan ibu korban, pelaku sudah berulang kali memergoki suaminya mencabuli anaknya sendiri. Pertama akhir Oktober 2017 dan kemarin. "Sebenarnya pelaku sudah melakukan sejak 2017 lalu, namun korban dan ibunya enggan melaporkan ke polisi," imbuhnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi menemukan fakta baru. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tidak hanya mencabuli anaknya, namun juga menyetubuhinya.
Bahkan pelaku mulai mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak anaknya kelas 2 SD. Selama itu, pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi anaknya.
"Setelah kami periksa, ternyata pelaku mengaku jika sudah berulang kali mencabuli hingga menyetubuhi darah dagingnya sendiri sebanyak beberapa kali sejak korban kelas 2 SD. Korban tidak berani cerita ke siapa pun karena berada di bawah ancaman pelaku jika tidak menuruti kemauan pelaku akan diusir dari rumah," ungkap Hery.
Selain mengancam korban, pelaku juga mengiming-imingi anaknya akan diberi warisan kalau mau melayani nafsu pelaku. Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh anaknya sendiri karena meski masih SMP tubuh korban sudah terlihat seperti orang dewasa. "Saat ini korban kami beri pendampingan untuk memulihkan trauma," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (ina/dur)