Orang Mati Jangan Sampai Masuk DPT

Orang Mati Jangan Sampai Masuk DPT

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jadwal pemutakhiran data pemilih tinggal menyisakan tiga hari lagi. Meski begitu, Panwaslu Kabupaten sejauh ini belum menemukan adanya indikasi pelanggaran. "Kita belum menemukan adanya pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Berty Stevanus, Ketua Panwaslu , Kamis (15/2).

Namun begitu, Panwaslu mengantongi beberapa hal krusial yang harus dilakukan oleh petugas pengawas lapangan (PPL) dalam melakukan proses pengawasan. Yaitu ketika petugas pemutakhiran data pemilih (PPDT) menyampaikan rekapitulasi data pemilih ke PPS. Tahap ini sangat krusial dan berpotensi memunculkan permasalahan besar.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Jangan sampai terjadi ada pemilih yang tidak terdaftar. Hal ini sangat beresiko memunculkan konflik," tegas mantan sekretaris KPU ini pada pewarta.

Selain itu, Berty juga mewanti-wanti terkait penghapusan pemilih yang sudah meninggal dunia atau telah pindah. Sebagaimana pengalaman yang banyak terjadi ada orang mati atau telah pindah namun tetap masuk dalam DPT.

"Di tingkat desa dan kecamatan sudah dihapus. Namun setelah masuk di level kabupaten, nama tersebut muncul lagi. KPU pernah kita klarifikasi, alasannya karena aplikasi error. Pada persoalan ini Panwas tidak akan melihat dalih tersebut. Kita tetap menjalankan pangawasan sebagaimana tupoksi panwas," tandasnya. (yun/rd) 

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO