BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang perangkat desa yang seharusnya memberi contoh baik kepada warganya justru terpaksa menjalani hukuman bui. Hal itu karena ia tertangkap basah sedang bermain judi.
Roni Fikri Wijatanto (31) nama perangkat deda tersebut merupakan warga Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Ia ditangkap bersama tiga rekanya saat sedang asik bermain judi remi. Ketiga teman Roni yang ikut diamankan diantaranya Burhanudin (36), Winarto (31), dan Ragil Herianto (36) ketiganya juga merupakan warga Dusun Tambakan, Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi mengatakan, penangkapan keempat bandar judi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di salah satu rumah warga.
"Berdasarkan laporan masyarakat itu langsung dilakukan penggerebekan, dan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai bandar judi," ungkap AKP Purwadi kepada wartawan, Jumat (16/2).
Saat disergap keempat tersangka tidak sempat kabur. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 1.940.000.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Saat disergap para tersangka tidak sempat melarikan diri. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari keempatnya," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, kini pelaku perjudian itu harus mendekam di tahanan Mapolsek Blitar. Perbuatan mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News