SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Majlis (KM) Pengadilan Negeri Surabaya Harijanto memvonis dua terdakwa eks oknum Satpol PP, Achmad Syafii dan Muhammad Sunarto dalam perkara pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 7 korban siswi mengaji yang bertempat di Mushola Medokan Sumampir Surabaya.
"Mengadili terdakwa Achmad Syafii terbukti secara sah melawan hukum sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara" ujar Ketua Majlis Harijanto saat membacakan putusan di ruang Kartika I PN Surabaya.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Setelah memvonis Achmad Syafii, KM Harijanto melanjutan putusanya kepada terdakwa Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya dikenai hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp. 100juta. Jika tidak dibayar akan dikenai hukuman selama 2 bulan penjara.
Menanggapi putusan majlis hakim dalam perkara ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fariji dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis menyatakan menerima putusan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Perlu diketahui, Vonis Majlis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya menuntut Achmad Syafii dengan hukuman 13 tahun sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang menelan korban 7 anak di bawah umur.
Sedangkan Muhammad Sunarto sebelumnya juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Marta ibu dari NA korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Syafii menangis histeris setelah mendengar putusan yang di bacakan majlis hakim. Pasalnya, antara tuntutan Jaksa dan Putusan yang di bacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Kenapa pak Jaksa hukumanya sangat ringan, anak saya sudah cacat seumur hidup" ujar Marta sembari menangis dihadapan Jaksa Darwis saat setelah persidangan usai digelar.
Mendengar jeritan hati dari wanita paruh baya itu, Jaksa Darwis lantas menjelaskan jika tuntutan dan putusan majlis hakim kepada kedua terdakwa sudah sesuai aturan.
"Putusan hakim sudah sesuai aturan dengan rumus hukum pidana 2/3 dari tuntutan Jaksa," ujar Jaksa Darwis menanggapi rintihan ibu korban pencabulan. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News