Jalan 8 Tahun, Pemkot Mojokerto Legowo Baznas Akan Diakusisi Pusat

Jalan 8 Tahun, Pemkot Mojokerto Legowo Baznas Akan Diakusisi Pusat ?Walikota Masud Yunus dan sejumlah pengurus Baznas serta Kabag Humas Chairil Anwar memaparkan pelaksanaan program pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh dari Pegawai Negeri Sipil. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program penggalangan dana zakat, infaq dan shodaqoh dari Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto cepat atau lambat tampaknya segera diambil alih Pemerintah RI. Pemerintah kini mulai mendengungkan jurus pengumpulan dana bagi rakyat miskin, pendidikan dan hibah usaha.

"Terkait kebijakan (pemerintah) pusat itu kita akan menyesuaikan saja," kata Walikota Mojokerto, Masud Yunus menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (21/2).

Kepala daerah yang dikenal sebagai Ulama ini mengungkapkan program pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh ini telah dijalankan Pemkot Mojokerto sejak lama. "Program ini telah dijalankan Pemkot Mojokerto sejak lama. Bahkan kita telah mendahului pemerintah pusat karena sudah berjalan sejak tahun 2010 silam," urainya.

Sebagai landasan hukum atas pengumpulan dana umat ini, lanjut ia, Pemkot menjadikan Perda 3/2010 sebagai rujukan. "Intinya, semua PNS wajib menyalurkan zakarnya ke Badan Amir Zakat Nasional (). Jika mereka menyalurkannya sendiri, maka PNS punya kesempatan menyalurkan 0.5 persen yang wajib dibayarkan melalui ," imbuhnya.

Dari pengumpulan dana yang dihimpun dari 3.160 PNS ini, pihak mengelola pendapatan hingga Rp 1,8 miliar pertahun. "Dari pendapatan pengelolaan Rp 1.8 miliar pertahun inilah yang kita salurkan untuk program bedah rumah, biaya pendidikan, hibah modal bagi ekonomi lemah, kesehatan," paparnya kemudian.

Masud optimis pendapatan tahun ini akan melejit. "Berkenaan dengan diaplikasikannya tunjangan penghasilan (tamsil) bagi PNS, maka Pemkot akan mendapat tambahan penghasilan dari zakat. Ya otimatis karena zakat yang harus diberikan kan lebih besar," tandasnya.

Menurut Walikota, program penarikan zakat ini hanya berlaku bagi PNS muslim. "Hanya bagi yang muslim, kalau yang non muslim nggak. Aturannya kan hanya bagi muslim," pungkasnya.

Dari keterangan yang dihimpun wartawan Koran ini menyebutkan besaran wajib Zakat ini telah ditentukan 2.5 persen dari gaji, sedangkan Infaq berdasarkan pangkat, golongan, dan eselon. "Kalau Shodaqoh sukarela. Dan PNS yang memberikan zakatnya akan mendapatkan kartu Nomer Pokok Wajib Zakat (NPZ)," tambah Mulyono seorang pengurus . (yep/ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO