MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program penggalangan dana zakat, infaq dan shodaqoh dari Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto cepat atau lambat tampaknya segera diambil alih Pemerintah RI. Pemerintah kini mulai mendengungkan jurus pengumpulan dana bagi rakyat miskin, pendidikan dan hibah usaha.
"Terkait kebijakan (pemerintah) pusat itu kita akan menyesuaikan saja," kata Walikota Mojokerto, Masud Yunus menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (21/2).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Kepala daerah yang dikenal sebagai Ulama ini mengungkapkan program pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh ini telah dijalankan Pemkot Mojokerto sejak lama. "Program ini telah dijalankan Pemkot Mojokerto sejak lama. Bahkan kita telah mendahului pemerintah pusat karena sudah berjalan sejak tahun 2010 silam," urainya.
Sebagai landasan hukum atas pengumpulan dana umat ini, lanjut ia, Pemkot menjadikan Perda 3/2010 sebagai rujukan. "Intinya, semua PNS wajib menyalurkan zakarnya ke Badan Amir Zakat Nasional (Baznas). Jika mereka menyalurkannya sendiri, maka PNS punya kesempatan menyalurkan 0.5 persen yang wajib dibayarkan melalui Baznas," imbuhnya.
Dari pengumpulan dana yang dihimpun dari 3.160 PNS ini, pihak Baznas mengelola pendapatan hingga Rp 1,8 miliar pertahun. "Dari pendapatan pengelolaan Rp 1.8 miliar pertahun inilah yang kita salurkan untuk program bedah rumah, biaya pendidikan, hibah modal bagi ekonomi lemah, kesehatan," paparnya kemudian.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Masud optimis pendapatan Baznas tahun ini akan melejit. "Berkenaan dengan diaplikasikannya tunjangan penghasilan (tamsil) bagi PNS, maka Pemkot akan mendapat tambahan penghasilan dari zakat. Ya otimatis karena zakat yang harus diberikan kan lebih besar," tandasnya.
Menurut Walikota, program penarikan zakat ini hanya berlaku bagi PNS muslim. "Hanya bagi yang muslim, kalau yang non muslim nggak. Aturannya kan hanya bagi muslim," pungkasnya.
Dari keterangan yang dihimpun wartawan Koran ini menyebutkan besaran wajib Zakat ini telah ditentukan 2.5 persen dari gaji, sedangkan Infaq berdasarkan pangkat, golongan, dan eselon. "Kalau Shodaqoh sukarela. Dan PNS yang memberikan zakatnya akan mendapatkan kartu Nomer Pokok Wajib Zakat (NPZ)," tambah Mulyono seorang pengurus Baznas. (yep/ris/ian)
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News