Sudah Menelantarkan Istri Stroke, Pria Ini Tambah Cabuli Anak Kandungnya

Sudah Menelantarkan Istri Stroke, Pria Ini Tambah Cabuli Anak Kandungnya Tersangka saat berada di Mapolres Tuban untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Binatang, sebutan itu mungkin cocok disematkan kepada CPS, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban. Pria 37 tahun itu menelantarkan istrinya yang menderita penyakit stroke. Tak hanya itu, ia juga tega mencabuli darah dagingnya sendiri berinisial AIV (16) hingga berulang-ulang.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Tuban, pelaku sudah mencabuli dan melakukan tindakan kekerasan pada anak kandungnya sendiri sejak duduk dibangku SMP. Bahkan, pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan dengan cara menonjok, menampar, menggunting, hingga menusuk rokok ke tubuh korban.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR saat megeler pelaku di mapolres mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak korban masih duduk bangku SMP kelas IX hingga berlanjut di kelas X di SMK. Sementara aksi kekerasan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Ketika melakukan aksinya pelaku dalam keadaan sadar diri,” terangnya, Kamis (22/2).

Sutrisno mengungkapkan, kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika AIV pergi ke rumah neneknya di Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Karena melihat perubahan fisik terhadap korban yang seperti orang sudah berumah tangga, neneknya terus mendesak agar menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari situ korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

“Tidak terima yang dialami oleh AIV, kemudian kakek dan neneknya melaporkan pada kami,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 JO Pasal huruf E UURI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak di bawah umur dan pasal 44 ayat (1) dan pasal UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga (PKDRT).

Ancaman hukuman pencabulan minimal 5 tahun kurungan, maksimal 15 tahun kurungan dan di tambah penganiyayan KDRT maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.(wan/ian)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO