TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengurus TPQ melakukan protes terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Al Quran (LPTQ) atas pelaksanaan Munaqosah yang diduga hanya formalitas. Pasalanya, dalam Munaqosah itu banyak siswa kelas VI SD atau MI yang tidak mumpuni bacaan quran-nya tetap diluluskan agar mendapatkan sertifikat lulus (syahadah).
Sekadar diketahui, sejak diberlakukannya perda Nomor 6 tentang Akhlak Mulia Kabupaten Tuban, siswa SD/MI kelas VI yang akan melanjutkan jenjang pendidikan menengah pertama (SMP) perlu menyertakan syahadah (Tanda Lulus) dari Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) agar mendapat poin tambahan.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Protes tersebut seperti disampaikan salah satu Roni, salah satu ustadz TPQ. "Kelulusan menaqosah seharusnya sesuai standarisasinya, yakni, lancar baca alqur'an, melampaui standar minimal hafalan surat pendek, dan minimal dapat hafalan doa harian," katanya.
"Jadi hari ini munaqosah hanya dijadikan dalih untuk mendapat sertifikat syahadah sebagai salah satu syarat bisa masuk SMP," ucap Ustadz TPQ Roni saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Jumat (23/2) sore.
Ia mengakui keberatan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Akhlak Kabupaten Tuban. Ia menilai Pemkab belum siap menerapkan karena LPTQ dan BKPRMI sebagai penanggungjawab di tiap-tiap kecamatan juga belum siap.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"
"Kita merasa keberatan dengan banyaknya peserta dari lembaga pendidikan non swasta dan swasta yang dipaksakan ikut munaqosah untuk lulus demi sertifikat. Semoga perda itu dikaji," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LPTQ Kabupaten Tuban Budi Wiyana belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dalam pesan WhatsApp yang dikirim, ia belum memberikan tanggapan meski tampak pesan tersebut sudah dibaca. (ahm/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News