SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka kasus pajak senilai Rp 20 M oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II harus batal. Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan permohonan praperadilan tersangka, Jumat (23/2).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menetapkan tidak sah penetapan tersangka Anita Biana tertanggal 16 Januari 2018," kata Hakim Suprayogi membaca amar putusannya.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Pertimbangan utama dalam putusan ini, hakim menilai bahwa bukti permulaan yang diperoleh penyidik sebelum menetapkan tersangka kurang sesuai dengan ketentuan.
AB ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Januari 2018. Dia dijerat pasal 39 Ayat 1 huruf D UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) karena diduga menyampaikan SPT pajak perusahaan yang isinya tidak benar. Nilai pajak itu terhitung selama tiga tahun, 2009, 2010 dan 2011 yang totalnya mencapai sekitar Rp 20 miliar
Karena mangkir saat dipanggil, pengusaha yang ditetapkan tersangka itu sepat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu, dan menang.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
"Kami mengapresiasi keputusan hakim. Kami juga mengharapkan, ini bukan tentang kita melawan tapi semua ini koreksi demi kebaikan bersama," kata Agung, kuasa hukum pemohon praperadilan usai sidang.
Sementara tim kuasa hukum dari DJP juga mengaku menghormati putusan hakim. Namun saat ditanya langkah selanjutnya, diaebut baru akan diputuskan setelah mendapat salinan putusan.
"Tentu kami terkejut, karna ada beberapa hal yang sama sekali tidak dibahas selama persidangan tapi tiba-tiba muncul sebagai pertimbangan hakim, antara lain perpanjangan pemeriksaan dan sebagainya itu" jawab Dewi Yuliani Saragih, kuasa hukum DJP Jatim II.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Namun, terkait penetapan tersangka ini disebutnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan di DJP. "Semua prosedur sudah sesuai, seharusnya praperadilan hanya memeriksa terpenuhinya 2 alat bukti saja, dan itu telah kami penuhi.
Tapi kami tetap menghormati keputusan hakim," tambah Dewi.(cat/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News