Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Pasangan Mahar Pamekasan

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Pasangan Mahar Pamekasan Bakal calon Pasangan Mahar, Marzuki dan Hariyanto Waluyo.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi pandangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang mendaftar melalui jalur Independen atau perseorangan yakni "Mahar" Marzuki dan Hariyanto Waluyo.

Putusan penolakan MA tersebut juga dibenarkan oleh ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah, "Benar MA RI sudah resmi menolak gugatan tim Mahar. Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat putusan bernomor 121 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal Selasa (13/2) lalu," ungkapnya, Senin (26/02).

Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024

"Surat fisiknya sudah kami terima kemarin, jadi Mahar sudah resmi tidak bisa mengikuti pilkada pamekasan 2018, karena keputusan MA sudah final dan mengikat," tegas Hamzah.

Sebelumnya, Pasangan Mahar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Pamekasan melalui jalur independen tersebut gagal memenuhi syarat yang telah ditetapkan, sehingga pihak KPU tidak menerima pasangan "Mahar".

Merasa tidak puas, tim Mahar melaporkan KPU Pamekasan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti kesalahan KPU sehingga pasangan Independen tersebut gagal untuk pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Sidang di Bawaslu Pamekasan yang sama-sama menghadirkan penasehat hukum tersebut berlangsung alot hingga beberapa kali sidang, namun akhirnya pimpinan sidang memutuskan menolak tuntutan tim "Mahar".

Gagal di Bawaslu Pamekasan, tim "Mahar" melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Lagi dan lagi, upaya mereka menemui jalan buntu dan pihak PTTUN pun menolak gugatan tersebut.

Tidak puas dengan putusan di PTTUN Surabaya, tim "Mahar" langsung melanjutkan kasasi ke MA RI.  Namun upaya tim Mahar akhirnya berakhir setelah pihak MA RI mengeluarkan surat putusan bernomor 121 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal Selasa (13/2) lalu.

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Dalam surat tersebut setidaknya terdapat dua poin penting putusan berdasar dari berbagai pertimbangan.

Dalam putusan tersebut pihak MA mengadili dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi pasangan "Mahar", serta menghukum pemohon kasasi membayar biaya kasasi pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO