BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua kepala desa di Kabupaten Blitar yang diketahui menghadiri kampanye calon gubernur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa (KIP) hanya diberi sanksi peringatan tertulis.
Kepastian itu diungkapkan Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin, usai rapat pleno koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kami memberikan peringatan tertulis kepada kedua kades tersebut. Yang pertama kades Sumberasri dan kedua kades Rejowinangun," papar Hakam Solahudin, Selasa (27/2).
Menurut dia, kedua kades itu hanya diberi peringatan tertulis karena unsur pidana pemilu tidak terpenuhi. Keduanya tidak aktif berkampanye dan hanya hadir sebagai pembina UMKM dan ketua kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
"Hasil klarifikasi keduanya tidak aktif berkampanye. Keduanya merupakan undangan dalam kapasitasnya sebagai pembina UMKM dan ketua Pokdarwis," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Menghindari hal serupa kembali terjadi Panwaslu juga mengimbau agar kades menjaga netralitasnya selama kampanye pilgub. Selain itu, Panwaslu juga meminta agar bupati sebagai atasan kades intens memberi peringatan dan pembinaan. "Sudah jelas dalam aturan, selain ASN, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Kades Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Endro Busono, dan Kades Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Pitoyo ikut memghadiri kampanye cagub KIP. Saat KIP melakukan safari politiknya di Blitar, kades Sumberasri hadir saat KIP berkampanye di wisata Bukit Teletubies Sumberasri. Sedangkan Kades Rejowinangun hadir saat kunjungan KIP ke sentra industri jenang di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News