4 Pelaku Pembunuhan di Bungurasih Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

4 Pelaku Pembunuhan di Bungurasih Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo Polresta Sidoarjo saat rilis 4 pelaku pembunuhan berikut barang bukti berupa parang dan celurit.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil bekuk empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kafe Yayang di lorong depan ruko Ramayana Desa Bungurasih, Kecamatan Waru Sidoarjo. 

Mereka diantaranya, M. Hariyanto alias Arik (35) warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono; Ahmadin alias Amak (45) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Gedug Blitar; M.Ma'mun Junaidi alias Edi (30) warga Bungurasih Timur, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru Sidoarjo serta Marluwi alias Umar (30), warga Desa Kanegarah,  Kecamatan Konang, Bangkalan Madura.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, kejadian pengeroyokan dan pembunuhan tersebut terjadi pada 20 Februari lalu. TKP berada di depan ruko Ramayana di Bungurasih Kecamatan Waru yang diawali dari Yayang karaoke sebelumnya mereka perang mulut atau cekcok.

"Ini murni penggroyokan yang mengakibatkan korban M.Saiful alias Mbok Tum meninggal dunia. Kejadiannya diawali dari perselisihan di ruangan karaoke Yayang dengan Slamet Hariyanto alias Kebo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (27/2).

Himawan menerangkan, selesai perang mulut keduanya keluar dari ruang karaoke. Setelah keluar dengan jarak 10 meter tidak lama kemudian mereka berkelahi antara Kebo dan Mbok Tum. Mbok Tum bersama dengan Kutis membawa sajam mendatangi dan langsung membacok Kebo dan Agus.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

"Kebo dan Agus mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, selanjutnya datanglah Umar akhirnya terjadi pergulatan antara Umar dengan Mbok Tum. Pada saat terjadi pergulatan datanglah Amak dengan membawa potongan galvalum dipukulkan ke Mbok Tum berkali-kali," terang Himawan.

Himawan menambahkan, bersamaan dengan itu datanglah tersangka lain Edy dengan membawa balok kayu langsung dipukulkan ke arah kepala Mbok Tum, setelah korban terjatuh, di bacok oleh tersangka Umar dengan sebuah clurit yang dibawa oleh Arik.

"Tersangka Arik tertangkap pada Selasa (20/2) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya Desa Ketapang Sukodono yang akan melarikan diri. Untuk tersangka Edy diamankan di rumahnya, untuk tersangka Amah di tangkap di daerah Jombang, sementara Umar menyerahkan diri ke Mapolsekta Waru atas bujukan dari pihak keluarganya," tambahnya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Masih kata Himawan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHP pidana subsider 338 KUHP pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Keempat tersangka ini akan terancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO