TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib Kasiyem, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ditentukan oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban. Pasalnya nenek 65 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri saat membantu acara hajatan.
Sidang berlangsung di PN Kelas I B Tuban tersebut dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal selama dua tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Hari ini kita bacakan tuntutan kepada terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Eka Hariadi kepada BANGSAONLINE.com.
Eka menyebutkan, beberapa pertimbangan JPU tidak menuntut hukuman maksimal, diantaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa sudah memasuki usia lanjut, terdakwa kooperatif saat pemeriksaan, terdawa belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya, perbuatan terdakwa tergolong penganiayaan ringan.
"Ada beberapa pertimbangan sehingga terdakwa tidak dituntut dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Eka menjelaskan, awal mulanya terdakwa ikut membantu salah satu tetangganya yang memiliki hajatan. Entah apa penyebab utamanya, terdakwa terlibat adu mulut dengan salah seorang yang turut membantu di acara tersebut. Terdakwa merasa tidak terima, karena korban menyangkut nama suaminya yang telah meninggal dunia.
"Terdakwa tersinggung dan jengkel karena suami yang telah meninggal disebut-sebut oleh korban, sehingga terdakwa menyiramkan sayur becek yang masih panas ke tubuh korban," tambah Eka.
Akibat siraman terdakwa tersebut, korban mengalami luka lepuh di tubuhnya. Sementara terdakwa telah menjalani masa tahanan sejak Jumat (5/2) lalu.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim," pungkas Eka. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News