MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Para pedagang di Jalan Benteng Pancasila yang kehilangan kiosnya pada bulan September 2017 lalu mulai dapat menempati relokasi sementara di Jalan Benteng Pancasila. Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus meresmikan tempat relokasi sementara PKL Benteng Pancasila (Benpas) eks alun-alun, Senin (5/3).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo menyampaikan pendanaan relokasi PKL Benpas Eks alun-alun berasal dari dana perubahan APBD Kota Mojokerto tahun 2017.
Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan
Tempat relokasi ini akan digunakan oleh 209 orang pedagang yang terdiri dari 192 orang korban kebakaran, 13 orang PKL dari lingkungan Tropodo, dan 4 orang yang sebelumya berjualan di area relokasi.
Dengan adanya relokasi ini, Wali Kota berharap akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan Kota Mojokerto. Wali Kota Mas’ud Yunus mengatakan, pusat perdagangan di Benpas merupakan salah satu ikon daripada Kota Mojokerto. Kegiatan perdagangan dan perekonomian salah satu pusatnya ada di Benpas.
Oleh karena itu, setelah terjadinya musibah kebakaran pada bulan September lalu, Pemerintah Kota Mojokerto berikhtiar untuk menampung para pedagang di tempat relokasi sementara. Wali kota juga menyampaikan bahwa para pedagang nanti tidak akan selamanya berada di tempat relokasi sementara.
Baca Juga: Gunakan Pendekatan Humanis, Satpol PP Mojokerto Gencarkan Penertiban PKL
Pemerintah Kota Mojokerto akan berikhtiar untuk segera mengadakan revitalisasi pembangunan secara permanen dan akan berusaha bagaimana pembangunan berjalan dan berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Sehingga perekonomian di Kota Mojokerto bisa berjalan dan tumbuh secara baik dan terus ada peningkatan yang endingnya adalah kesejahteraan masyarakat.
Dalam akhir sambutannya Wali kota berpesan kepada para pedagang untuk menempati relokasi sementara ini, merawatnya dengan sebaik-baiknya sekaligus memberikan dukungan yang menyangkut hal-hal operasional tempat penampungan sementara. (ris/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News