PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bebebarapa program pembangunan infrastruktur yang bersumber dana DBHCHT sudah dicanangkan oleh Pemkab Pasuruan dipastikan akan mengalami penundaan. Hal tersebut seiring dengan adanya edaran PMK (peraturan menteri keuangan) Nomor 222 tanggal 29 Desember yang mengatur soal penggunaan cukai tersebut.
Untuk diketahui pada tahun 2018 ini, Pemkab Pasuruan mendapat glontoran dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau) Rp 180 miliar. Dari total dana itu, separuh dana tersebut (di APBD 2018) akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) di antaranya Dinas Sumberdaya Air Rp 27 miliar, Dinas PU Bina Marga Rp 38 miliar, Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan Rp 52 miliar, BLH Rp 4 miliar dan Disnaker Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Ketua DPRD M Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi terkait dengan adanya edaran peraturan menteri keuangan yang baru tersebut menjelaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT memang tidak diperkenankan untuk kegiatan block grand (untuk kegiatan pembangunan infrastruktur), akan tetapi khusus untuk bidang kesehatan,
“Kalau melihat subtansi di PMK No 222/2017 itu, penggunaan dana itu seratus persen untuk kesehatan, sehingga program – program harus ditunda. Ini sedang kita bahas dengan tim anggaran,“ jelasnya.
Ia menambakan, lahirnya edaran PMK tersebut memang menjadi dilema bagi Pemkab Pasuruan. Karena keluarnya larangan itu setelah APBD 2018 disahkan oleh legislative, secara langsung akan berdampak pada program-program yang sudah disusun untuk dilakukan penyesuaian lagi.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Di dalam aturan PMK 28 tahun 2016, penggunaan dana DBHCHT prosentasenya 50 persen untuk bidang kesehatan (spesifik grand dan 50 persen untuk block grand). Sehingga pihak Pemkab dalam penyusunan program di APBD 2018 mengacu pada aturan yang lama.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Drs H Luly Noermandiono MSi yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan pimpinan DPRD mengatakan bahwa aturan tersebut diterima Pemkab Pasuruan pada awal Januari 2018. Di sisi lain APBD 2018 sudah disahkan penggunaan dana cukai masih berpedoman pada aturan PMK 28/2016.
“Ini yang sedang kita bahas dengan pimpinan DPRD, untuk mencari solusi yang terbaik soal penggunaan dana cukai tersebut,“ jelasnya.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Ia menambahkan, pihak Pemkab sendiri sudah berkonsultasi ke pusat yang pada intinya memberikan penjelasan soal kondisi penggunaan anggaran dana cukai yang ada. "Akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pusat," pungkasnya. (hab/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News