SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Moh Holili (17), terdakwa pembunuh gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto, akhirnya divonis hukuman 6 tahun penjara. Holili diangggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap guru seni SMA Negeri 1 Torjun Kabupatren Sampang Madura Jawa Timur.
Amar putusan terhadap Moh. Holili dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purnama, SH. Disaksikan para terdakwa dan keluarga korban.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain dalam pasal 338 KUHP,” ujar Hakim Ketua Purnama, SH, Selasa (6/3/2018).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Karena Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun.
Jaksa menilai tidak relevan jika Holili ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang sesuai permintaan kuasa hukum dan Holili.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
“Ya, tidak relevan jika Holili ditempatkan ke RPS Sampang, tapi nanti akan ditempatkan di Lapas Anak di Blitar,” imbuh Kabag Humas PN Sampang I Gede Perwata.
Penasehat Hukum Terdakwa Hafid Syafii, menyatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan tersebut. “Kami sebagai tim kuasa hukum Holili masih belum mengambil sikap dan akan pikir-pikir dalam seminggu ini,” pungkasnya. (hri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News