SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Sentot Kunmardianto Camat Buduran, Sidoarjo terhadap KN dan FA, dua remaja putri yang bekerja sebagai staf di kantor Kecamatan setempat akhirnya menemui babak baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo memanggil kedua pelapor (korban, red) KN (18) dan FA (18) serta pihak terlapor yakni Sentot. Tak hanya itu, ada 9 saksi dari kedua belah pihak yang ikut dimintai keterangan.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Pemanggilan kedua pihak beserta para saksi itu untuk dilakukan konfrontir terkait kejadian pelecehan seksual tersebut.
"Tadi kedua klien kami (pelapor red) dikonfrontir dengan pihak terlapor yakni Camat Buduran saudara Sentot. Selain pihak pelapor dan terlapor tadi juga dihadirkan 9 saksi, 4 dari saksi pihak kami selaku pelapor dan 5 orang saksi dari pihak terlapor," kata Ahmad Zamroni Umatullah Kuasa Hukum kedua pelapor, usai pemeriksaan Sabtu (10/3) sore.
Ahmad Zamroni menambahkan jika pemeriksaan kedua kliennya itu dimulai sejak pukul 9.45 Wib dan baru selesai pada pukul 17.15 Wib. Lebih jauh dia berharap agar pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo memaksimalkan penyidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada kedua klien nya itu.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Untuk hasil penyidikan kami tidak bisa menjawab, itu bukan ranah kami. Yang memiliki wewenang menjawab hanya tim penyidik Polresta Sidoarjo. Intinya kami sangat mengapresiasi penyidik Polresta Sidoarjo, semoga kasus ini segera ada titik terang," harap Ahmad dari law firm Pagarjati Surabaya.
Sementara itu, saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan, Sentot hanya menjawab singkat. "Jangan tanya ke saya, tanya ke penyidik saja," jawab Sentot sembari keluar kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara Hartono Kuasa Hukum Sentot menegaskan jika hasil pemeriksaan atau konfrontir antara pihak pelapor dan terlapor hari ini, kedua belah pihak masih bersisih kukuh dengan argumentnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Pihak pelapor menuduh klien kami lakukan pelecehan seksual, sedangkan pihak terlapor yakni klien saya tidak merasa melakukan sesuai apa yang dituduhkan pelapor terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Kita lihat hasil dari penyidik Unit PPA saja," pungkas Hartono.
Perlu diketahui, Sentot Kunmardianto yang menjabat Camat Buduran, Sidoarjo. Dia dilaporkan ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Sentot dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap KN (18) dan FA (18) asal Sidoarjo.
Berjalannya waktu kasus dugaan pelecehan seksual ini akhirnya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Seperti dilansir laman Humas Polda Jatim, oknum Camat tersebut dilaporkan ke Polda dengan nomor surat tanda polisi (LP): TBL/1356/X/2017/UM/Jatim terkait dugaan atas tindak pidana perbuatan pencabulan pasal 289 KUHP. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News