TUBAN, BANGSAONLINE.com – Dalam kurun waktu seminggu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian dari empat kasus berbeda di wilayah hukumnya.
Diketahui ketujuh pelaku tersebut ternyata seluruhnya merupakan warga luar daerah yang melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tuban. Bahkan dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR mengungkapkan bahwa para tersangka bukan satu komplotan. Mereka masing-masing memiliki kasus yang berbeda, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bancar, yakni Desa Dising, Desa Bancar, dan Desa Ngampelrejo, dengan korban Suminto, Suradi, dan Lamijan.
Dari ketiga kejadian tersebut diamankan sebanyak dua orang tersangka yakni Aan Rusianto (23) dan Mustofa Lilik Eka Buwana (36) keduanya warga Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Sementara barang bukti yang didapatkan petugas sejumlah tiga buah sepeda motor dengan masing-masing beserta disertai surat kendaraan atau STNK.
“Modus dari keduanya dengan mencari sasaran di area tegalan atau ladang, kemudian pelaku mengambil kendaraan korban yang ditinggal agak jauh sama pemiliknya,” tambah mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya tersebut.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Selanjutnya kasus curanmor di dalam garasi rumah milik Sudariyanto warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan sebanyak dua tersangka yakni Abdul Rohman (43) warga Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, dan Muhammad Zainal (25) warga Kelurahan Pendo Siwalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti di antaranya sebuah Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up dengan Nopol N-8961-TE, 1 lembar STNK, dan buku BPKB. Modus keduanya masuk garasi korban lalu merusak pintu dan kunci mobil dengan menggunakan kunci palsu,” terangnya.
Sementara kasus lainnya adalah curat spesialis speedometer truk Hino di dalam garasi PT. PJBI Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban milik Bonna Patria warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Dari kasus tersebut petugas mengamankan tersangka Puryanto (38) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang dan barang bukti sebuah speedometer serta sebuah tang potong.
“Modus tersangka dengan merusak kunci pintu truk lalu membongkar dan melepas speedometer dengan obeng dan tang potong,” bebernya.
Terakhir kasus curas atau penjambretan di Jalan Raya Plumpang, Desa Plumpang, Kecamatan setempat yang menimpa Aris Nur Vita S (22) warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Sepeda motor dan sebuah handphone yang dibawa korban juga raib digasak para jambret.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Dari kasus tersebut petugas mengamankan sebanyak dua tersangka yakni, Ali Alfa Rubi (43) dan Muhammad Taufiqurohman (25) keduanya merupakan warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
“Modus pelaku dengan cara membuntuti korban, saat tiba dijalan yang sepi kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan merampas secara paksa kendaraan yang dikendarai korban. Tidak cukup puas dengan kendaraan, pelaku juga merampas barang berharga milik korban lainnya, seperti Handphone,” pungkas Kapolres.
Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut, semuanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara. (gun/rev)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News