PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 57 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Pasuruan yang akan mendapat kucuran program bantuan bedah rumah pada tahun 2018 batal dilaksanakan. Penyebab gagalnya program tersebut dikerenakan ada kendala nonteknis, yakni berupa persyaratan yang belum dipenuhi oleh penerima program.
Syarat-syarat itu di antaranya status lahan yang belum jelas, serta penerima program meninggal dunia pasca diusulkan oleh desa melalui Camat kepada Pemkab.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib pada Bangsaonline.com. “Pada waktu pengajuan oleh menerima awalnya tidak masalah, tetapi saat pencairan ternyata ada persoalan,” tutur Misbah.
Untuk anggran bantuan yang terlanjur dicairkan kepada penerima program, akan dikembalikan ke Kasda. Sementara, untuk calon penerima yang sudah diketahui bermasalah saat pemberkasan, tak akan dicairkan.
Misbah mengatakan jika jumlah titik yang batal dibangun pada tahun ini, akan dievaluasi lagi guna diusulkan pada P-APBD. Sehingga, bisa digulirkan untuk calon penerima yang lain.
Baca Juga: Gus Ipul: Pemkot Pasuruan akan Tingkatkan Perbaikan RTLH dan Fokus Pembangunan Infrastruktur
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pasuruan mengalokasikan dana Rp 20 miliar untuk program RTLH tahun ini. Dana tersebut diproyeksikan untuk membenahi 1.600 RTLH. Dari jumlah itu semua, sedikitnya sudah 66 persen dana telah dikucurkan kepada para penerima. (bib/par/ev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News