MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha akhirnya bertindak tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi ogah-ogahan. Orang nomor satu di Pemkab setempat itu bakal menjatuhkan sejumlah sanksi mulai penundaan pemberian penghasilan hingga saksi berat sanksi pemotongan tambahan penghasilan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK SKPD dan PPTK.
Meski demikian Bupati MKP akan memberi penghargaan jika OPD bekerja sesuai target.
BACA JUGA:
- Disdikbud Kota Mojokerto Gelar Bimtek untuk Puluhan Guru ABK
- Peringati May Day 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
- Peringati Mojokerto Mods May Day, Pj Wali Kota Mojokerto Kampanye Safety Riding Bareng Vespa Mania
- Menuju Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Gelar Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik
“OPD yang tidak bisa memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai rencana, bisa dikenakan sanksi atau punishment,” tegas MKP saat memimpin rapat di ruang rapat Satya Bina Karya, Senin (26/3).
Ultimatum yang disampaikan MKP ini dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai.
"Terdapat 4 (empat) sanksi yang diberikan pada pejabat pengelola keungan apabila tidak mampu menjalankan kewajiban di atas," ungkap MKP.
Sanksi pertama, yakni penundaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Kedua, bila sampai tribulan I realisasi anggaran belum memenuhi syarat ketentuan, maka pemberian tambahan tambahan penghasilan berdasar beban kerja bulan pertama di tribulan berikutnya ditunda hingga bulan berikutnya.
Klik Berita Selanjutnya