TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polri, TNI, serta Satpol PP Kecamatan Semanding kembali menggerebek rumah produksi arak berkapasitas ribuan liter di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (28/3).
Kali ini rumah Kiswandi (27) yang menjadi sasaran petugas. Ternyata, bisnis yang dilakukan pelaku tersebut juga pernah dilakukan adik kandungnya (Yanto) yang telah ditangkap petugas dengan kasus serupa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
“Pelaku ini kakak kandung dari Yanto, yang ditangkap beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama,” ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut Desis Susilo, penggerebekan tempat produksi arak tersebut berawal dari laporan warga setempat yang curiga dengan mobil jenis Xenia milik pelaku keluar masuk rumah dengan muatan berat.
Selanjutnya, petugas gabungan menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan target operasi (TO), hingga dilakukan penggrebekan rumah pelaku.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Pelaku mengaku sudah memproduksi arak sejak satu bulan, dan hasil produksinya dijual ke luar kota, yakni Surabaya, Mojokerto, dan Bojonegoro," ujar.
Hasilnya, 500 liter arak siap edar, sebuah panci besar, 12 tandon berisi 7.060 liter baceman, 6 buah kompor, 6 buah panci, 45 buah tabung LPG 3 kilogram, 200 buah botol kosong, dan sebuah mobil merk Xenia serta beberapa barang bukti lainnya diamankan petugas.
"Setiap hari di tempat ini bisa produksi sebanyak 500 liter arak siap edar yang dijual di berbagai kota dengan harga antara Rp 70 ribu per liter," lanjut Kapolsek.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengn Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 KUHP. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News