Ini Jawaban Pengembang atas Komplain Warga DSI dan DSB Sidoarjo

Ini Jawaban Pengembang atas Komplain Warga DSI dan DSB Sidoarjo Pimpinan PT Damai Putra Group Johanes Sukiman (kanan) saat memberikan keterangan persnya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengembang Perumahan Delta Sari Indah (DSI) dan Delta Sari Baru (DSB) merespon komplain warga tentang adanya laporan puluhan warga ke Polda Jatim pada Rabu (27/3) lalu terkait penyalahgunaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang dijanjikan oleh pengembang.

Selain itu, developer juga sudah merespon atas adanya warga yang melakukan aksi unjuk rasa terkait banjir dan jalan yang rusak pada bulan Februari 2018 lalu.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan

Pimpinan PT Damai Putra Group, Johanes Sukiman selaku developer perumahan DSI dan DSB yang berada di Waru, Sidoarjo mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan perbaikan menyeluruh jalan. Yakni untuk area Boozem, Blok AM dan Blok AN, yang telah dilakukan peningkatan jalan dan pemasangan paving setinggi sekitar 20 cm.

"Hal ini juga disertai dengan perbaikan inlet dan saluran di setiap depan rumah atau ruko. Semoga dengan perawatan rutin dan kerja sama antara warga dan developer, permasalahan banjir dapat teratasi selamanya," ujar Johanes Sukiman saat di hadapan awak media, Senin (2/4).

Dikatakannya, semua pebaikan ini 100 persen dibiayai oleh Damai Putra Group selaku developer Delta Sari Indah dan Delta Sari Baru yang berdiri di atas tanah dengan luas sekitar 100 hektare dengan 3.000 penghuni.

Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR

Terkait demo sebagian warga DSI dan DSB di Polda Jatim dengan dugaan bahwa ada penyalahgunaan lahan fasum dan kekurangan lahan makam pekan lalu, pihaknya menjelaskan jika seluruh fasum luasannya sudah sesuai secara prosentase dengan ketentuan yang ada. Yaitu mengacu kepada siteplan yang sudah disetujui oleh instansi yang berwenang.

"Kami mengembangkan perumahan sesuai dengan ijin yang diterbitkan, dan kami konsisten dengan ijin tersebut," terangnya.

Disinggung terkait persoalan kewajiban penyediaan 2 persen untuk lahan makam, pihaknya mengaku juga sudah memenuhinya.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

"Dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ada yang berupa lahan makam di lahan Delta Sari Indah dan Delta Sari Baru dan ada yang berupa Makam Estate. Untuk klarifikasi secara teknis, nanti tetap tim legal dari Jakarta akan mengambil alih. Agar ada tindak lanjut lebih konkrit," tambah Sukiman.

Lebih jauh Sukiman menjelaskan, dalam hal mengembangkan kawasan perumahan, merupakan hal yang wajar kalau pengembang melakukan revisi siteplan.

Hal ini bukan tanpa dasar. Menurutnya asalkan dalam revisi tersebut prosentase atau luasan fasum dan kavling efektifnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Dan hal tersebut didukung dengan persetujuan revisi Siteplan dari instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga: Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya

"Perlu dipahami, semua siteplan perumahan Delta Sari Indah dan Delta Sari Baru sudah memenuhi semua persyaratan tersebut," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO