Ini Jawaban Pengembang atas Komplain Warga DSI dan DSB Sidoarjo

Ini Jawaban Pengembang atas Komplain Warga DSI dan DSB Sidoarjo Pimpinan PT Damai Putra Group Johanes Sukiman (kanan) saat memberikan keterangan persnya.

"Kami mengembangkan perumahan sesuai dengan ijin yang diterbitkan, dan kami konsisten dengan ijin tersebut," terangnya.

Disinggung terkait persoalan kewajiban penyediaan 2 persen untuk lahan makam, pihaknya mengaku juga sudah memenuhinya.

"Dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ada yang berupa lahan makam di lahan Delta Sari Indah dan Delta Sari Baru dan ada yang berupa Makam Estate. Untuk klarifikasi secara teknis, nanti tetap tim legal dari Jakarta akan mengambil alih. Agar ada tindak lanjut lebih konkrit," tambah Sukiman.

Lebih jauh Sukiman menjelaskan, dalam hal mengembangkan kawasan perumahan, merupakan hal yang wajar kalau pengembang melakukan revisi siteplan.

Hal ini bukan tanpa dasar. Menurutnya asalkan dalam revisi tersebut prosentase atau luasan fasum dan kavling efektifnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Dan hal tersebut didukung dengan persetujuan revisi Siteplan dari instansi teknis yang berwenang.

"Perlu dipahami, semua siteplan perumahan Delta Sari Indah dan Delta Sari Baru sudah memenuhi semua persyaratan tersebut," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO