
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memikul beban berat untuk segera menyelesaikan sengketa lahan baik dengan KPH Perhutani Madura maupun tanah wakaf. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPN Pamekasan Tugas Dwi Patma. Pihaknya memiliki kesulitan untuk menyelesaikan kasus sengketa lebih-lebih sengketa lahan dengan KPH Perhutani Madura.
"Namun kita bukan membiarkan sengketa tetap berjalan, karena kita masih tetap ingin berusaha untuk menyelesaikan," papar Tugas.
Ia menambahkan, untuk lahan lahan yang masih menjadi sengketa harus dilihat kasus per kasus karena tiap sengketa memiliki persoalan yang berbeda. "Yang pasti jika sudah ada bukti kuat kami akan menerbitkan sertifikat tanah tersebut," paparnya.
Menurut Tugas, kasus sengketa lahan dengan Perhutani lebih sulit diselesaikan daripada sengketa lahan dari wakaf.
"Untuk ribuan tanah wakaf, rata-rata gampang untuk diselesaikan. Sedang kasus sengketa lahan yang melibatkan Perhutani masih kita dalami satu per satu," ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi mewanti-wanti BPN agar segera menyelesaikan kasus lahan yang masih sengketa. Kata dia, banyaknya lahan yang masih menjadi sengketa merupakan imbas dari pihak BPN yang terlalu mudah menerbitkan sertifikat.
Tak hanya itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendesak agar BPN segera menyelesaikan kasus tanah wakaf yang menjadi sengketa.
"Konflik BPN memang lebih sering dengan Perhutani, lebih-lebih lahan garam yang sampai saat ini masih belum ada kabarnya," pungkasnya. (err/rev)