SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus peredaran makanan ringan berbahan limbah perusahaan untuk pakan ternak yang diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Juni 2017 lalu ternyata gagal dibuktikan pelanggaran pidananya.
Padahal, dalam kasus tersebut polisi sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni HM Basori (42), warga Desa Karet, Kecamatan Sidoarjo sebagai pemilik UD Aneka Jaya, produsen snack mie yang beralamat di Desa Gampang, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Serta dua tersangka lain Mochamad Bashori alias Tamrin (40) dan Ali Murtadlo (37), keduanya warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil untuk pengiriman, serta ratusan pack Mie Cap Mickey Joss dan Mie Sedap Cha Cha. Ketika ditangkap polisi, pengelola tidak mengantongi surat edar dan BPOM, serta izin merek.
Makanan ringan itu sudah diedarkan ke Sidoarjo, Madura dan Jombang. Sampai Juni 2017 lalu digrebek polisi karena bahan baku yang dipakai memproduksi adalah limbah perusahaan di Gresik yang peruntukannya untuk pakan ternak.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Saat itu, tiga tersangka dianggap melanggar pasal 134 dan pasal 135 UU RI 18/2012 tentang Pangan. Tapi belakangan, polisi ternyata gagal membuktikan unsur pelanggaran pidana tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap barang bukti, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan atau diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian perkara)," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (4/4).
Menurutnya, perkara tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. "Hasil kordinasi dengan beberapa instansi terkait juga menyatakan bahwa kasus ini masuk pelanggaran administrasi yang sanksinya berupa pembinaan," sambung Harris.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Beberapa perwakilan dari instansi terkait juga dihadirkan oleh Satreskrim untuk menegaskan keputusannya menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Yakni perwakilan BPOM, Disperindag dan Dinas Kesehatan Sidoarjo.
BPOM menyatakan bahwa kandungan mie tersebut masih di ambang batas maksimum cemaran mikroba dan kimia. "Artinya masih aman untuk dikonsumsi," jawab Gunawan, penguji dari BPOM Surabaya.
Sementara menurut Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo Agus Darsono, pihaknya sudah melakukan pembinaan untuk menyelesaikan perizinannya, setelah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Termasuk Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Sidoarjo Nur Laily juga menyatakan bahwa kandungan dalam snack olahan yang sempat ramai diperbincangkan itu memang boleh dikonsumsi. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News