BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang juru parkir (Jukir) di area bazar Blitar Jadul diduga memeras pengunjung bazar tahunan tersebut. Pengunjung yang tak mau disebutkan namanya itu, dimintai retribusi parkir sebesar Rp 5000 rupiah untuk parkir sepeda motor, di parkiran depan masjid agung Kota Blitar, atau tepat di sisi barat Alun-alun.Padahal retribusi parkir untuk even bazar Blitar jadul hanya Rp 3.000, untuk sepeda motor, dan Rp 5.000 untuk parkir mobil.
Selain itu jukir tersebut juga memberikan karcis parkir palsu yang dicetak sendiri, bukan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Blitar. Saat ini DS (37) terduga pelaku yang warga Jalan Jati Gang II Kelurahan Sukorejo RT 03 RW 12 Kecamatan Sukorejo,Kota Blitar masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Ada laporan dari masyarakat, lalu petugas mencoba cek di lapangan, Kamis (05/04) malam.Ternyata benar ada seorang jukir yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara menarik uang retribusi parkir lebih mahal dari tarif resmi," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, Jumat (06/04).
Menurut Heri, saat ini polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi. Serta jukir lain yang beroperasi di sekitar lokasi bazar. Keterangan saksi diperlukan untuk mendalami aliran hasil retribusi parkir bodong tersebut. Polisi juga mencari pencetakkarcis parkir palsu.
"Karcisnya sudah dipastikan palsu karena dicetak sendiri bukan keluaran Dishub, untuk itu kami akan melakukan pendalaman dari mana karcis itu diperoleh serta kemana saja aliran uang parkir tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Dari DS polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 479.000, dua bendel karcis parkir palsu berwarna kuning berisi 100 lembar untuk bertuliskan Rp 5.000. Dua bendel karcis kuning yang sudah terasobek, satu bendel karcis warna putih, serta satu bendel karcis warna merah muda keluaran resmi Dishub Kota Blitar. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News