Disiplin ASN Jadi Penekanan Komisi I DPRD Gresik di LKPJ APBD 2017

Disiplin ASN Jadi Penekanan Komisi I DPRD Gresik di LKPJ APBD 2017 ?Petugas Satpol PP memeriksa ASN saat keluar jam kantor. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I memberikan stressing (penekanan) khusus terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Sebab, bagi Komisi yang membidangi kepegawaian ini, masih banyak ditemukan ASN yang etos kerjanya rendah. Sejumlah ASN dinilai masih banyak berkeliaran di luaran (luar kantor) saat jam kerja seperti nongkrong di warung kopi (warkop), tempat makan. dan sarana perbelanjaan.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Menyikapi disiplin ASN sangat penting. Sebab, baik buruknya pelayanan publik di pemerintahan Gresik tak bisa lepas dari etos kinerja mereka," ujar Ketua Komisi I Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/4).

Eddy menyesalkan tidak tegasnya tim disiplin pegawai Pemkab Gresik menyikapi masih banyaknya ASN yang keluyuran di saat jam kerja. "Mereka tak melakukan razia ASN nakal tersebut. Sehingga, para ASN makin enjoy dan berani di luaran kantor saat jam dinas. Banyak sekali itu," ungkap Ketua DPC PD Gresik ini.

"Padahal, di sejumlah kabupaten/kota gencar lakukan itu sebagai bentuk penegakan disiplin ASN karena ASN bekerja dibayar uang negara. Saya tak usah jauh-jauh kasih contoh. Kabupaten Lamongan tetangga Gresik misalnya, kerap melakukan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Eddy juga mempertanyakan kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab yang akhir-akhir ini tak melakukan lagi penertiban dan merazia ASN yang keluar saat jam kantor. Padahal BKD sejak bulan Mei 2017 lalu membuat kebijakan menerjunkan sejumlah petugas untuk mencatat ASN yang keluar kantor saat jam kerja.

"Mereka semuanya dicatat dan ditanya apa keperluan keluar kantor saat jam kerja. Bagi ASN yang keluar kantor dengan bukti surat tugas maka mereka diizinkan keluar. Bagi yang tidak, diminta kembali," sambungnya.

"Cuma sayang, penertiban itu hanya berlaku bagi ASN yang keluar masuk kantor Pemkab Gresik. Namun, ASN yang berdinas di luar kantor Pemkab luput dari penertiban itu. Sehingga, terkesan kebijakan itu setengah-setengah," paparnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Parahnya, kebijakan cukup bagus itu terkesan sirna bak diterpa angin. Buktinya saat ini tak ada lagi," cetusnya.

Karena itu, Eddy meminta agar Bupati Sambari Halim Radianto benar-benar bisa menegakkan dan menertibkan ASN yang tak disiplin secara keseluruhan. "Baik di lingkup kantor Pemkab Gresik maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar kantor Pemkab Gresik," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO