JAKARTA(BangsaOnline)Ketua KPK
Abraham Samad mengatakan tidak ada kesepakatan apapun dari diskusi dengan
Pansel Calon Pimpinan KPK kemarin. Bahkan, Samad dan pimpinan lainnya tetap
meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjawab surat KPK yang dikirimkan
beberapa hari lalu.
"Pertemuan kemarin belum menghasilkan sesuatu. Kami minta Kemenkum HAM
menjawab dulu surat yang dikirimkan KPK," ujar Abraham saat menghadiri
Festival Film Anti korupsi di Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8).
Abraham menegaskan, atas usulan Pansel, KPK tidak berada dalam posisi menerima
maupun tidak menerima. Pihaknya hanya ingin Pansel merekrut 5 orang sekaligus
pimpinan KPK di tahun depan.
"KPK tidak dalam posisi menerima atau tidak menerima, kami berharap pansel
ini bisa maksimal dengan merekrut 5 orang langsung," ujarnya.
Untuk alasan legitimasi, kata Abraham, di dalam UU KPK tidak dituliskan secara
rigit bahwa pimpinan KPK yang habis masa tugasnya harus segera digantikan
dengan yang baru. Dalam UU tersebut, menurut Abraham, ada peluang perekrutan
calon pimpinan KPK dilaksanakan 5 orang sekaligus di tahun depan.
"UU tidak rigit begitu masih ada peluang untuk mendapat pemahaman merekrut
tahun depan," ujarnya.
Abraham menilai, jika Pansel tetap ngotot akan melaksanakan perekrutan
pengganti Busyro, maka hal itu dilakukan sebagai suatu upaya untuk memperlemah
KPK. Sebab, lanjut Abraham, penindakan pidana korupsi
memiliki resistensi yang tinggi, dan jika ada orang baru yang masuk akan
mempengaruhi ritme kerja yang ada.
"Jangan-jangan logika itu dibangun untuk melemahkan KPK," sindir
Abraham.
Kemarin, Pansel mengemukakan alasan pihaknya tetap melaksanakan proses seleksi
meski pimpinan KPK menolak adalah terkait legitimasi.
"Kita tadi diskusi mengenai legalitas kalau memang efisiensi itu lebih
baik tapi kalau itu dipersoalkan legalitasnya bagaimana? Apakah itu tidak
menciderai?" ujar anggota Pansel Imam Prasodjo saat jumpa pers di KPK,
Selasa (26/8).
Pansel khawatir akan ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan legalitas
keputusan pimpinan KPK. Jika keputusan hanya dijalankan dari 4 pimpinan, akan
sangat rentan dan mudah memiliki celah untuk dipersoalkan segi kelegalitasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News