Menkum HAM Paksakan Pansel, Samad Tuding untuk Lemahkan KPK

JAKARTA(BangsaOnline)Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ada kesepakatan apapun dari diskusi dengan Pansel Calon Pimpinan KPK kemarin. Bahkan, Samad dan pimpinan lainnya tetap meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjawab surat KPK yang dikirimkan beberapa hari lalu.

"Pertemuan kemarin belum menghasilkan sesuatu. Kami minta Kemenkum HAM menjawab dulu surat yang dikirimkan KPK," ujar Abraham saat menghadiri Festival Film Anti korupsi di Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8).

Abraham menegaskan, atas usulan Pansel, KPK tidak berada dalam posisi menerima maupun tidak menerima. Pihaknya hanya ingin Pansel merekrut 5 orang sekaligus pimpinan KPK di tahun depan.

"KPK tidak dalam posisi menerima atau tidak menerima, kami berharap pansel ini bisa maksimal dengan merekrut 5 orang langsung," ujarnya.

Untuk alasan legitimasi, kata Abraham, di dalam UU KPK tidak dituliskan secara rigit bahwa pimpinan KPK yang habis masa tugasnya harus segera digantikan dengan yang baru. Dalam UU tersebut, menurut Abraham, ada peluang perekrutan calon pimpinan KPK dilaksanakan 5 orang sekaligus di tahun depan.

"UU tidak rigit begitu masih ada peluang untuk mendapat pemahaman merekrut tahun depan," ujarnya.

Abraham menilai, jika Pansel tetap ngotot akan melaksanakan perekrutan pengganti Busyro, maka hal itu dilakukan sebagai suatu upaya untuk memperlemah KPK. Sebab, lanjut Abraham, penindakan pidana korupsi memiliki resistensi yang tinggi, dan jika ada orang baru yang masuk akan mempengaruhi ritme kerja yang ada.

"Jangan-jangan logika itu dibangun untuk melemahkan KPK," sindir Abraham.

Kemarin, Pansel mengemukakan alasan pihaknya tetap melaksanakan proses seleksi meski pimpinan KPK menolak adalah terkait legitimasi.

"Kita tadi diskusi mengenai legalitas kalau memang efisiensi itu lebih baik tapi kalau itu dipersoalkan legalitasnya bagaimana? Apakah itu tidak menciderai?" ujar anggota Pansel Imam Prasodjo saat jumpa pers di KPK, Selasa (26/8).

Pansel khawatir akan ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan legalitas keputusan pimpinan KPK. Jika keputusan hanya dijalankan dari 4 pimpinan, akan sangat rentan dan mudah memiliki celah untuk dipersoalkan segi kelegalitasannya.

Sumber: merdeka.com