GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim disiplin pegawai Pemkab Gresik menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tak taat aturan. Setidaknya ada 225 ASN dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terjaring dan mendapat sanksi hukuman berupa jemur di halaman kantor Bupati Gresik, Rabu (11/4/2018).
ASN yang dihukum adalah mereka yang mangkir apel pagi pada Senin (10/4/2018) kemarin.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi yang memimpin apel kali ini menyatakan, penertiban ASN ini tidak hanya di lingkungan kantor Bupati Gresik, tapi sudah dilakukan pada semua instansi yang berada di wilayah Pemkab.
"Upaya penertiban yang terus menerus ini untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban, baik itu di kantor, Dinas, Puskesmas, UPT serta beberapa lembaga instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik. Kami tidak ingin ada masyarakat yang menunggu pelayanan saat jam kerja sementara petugasnya tidak ada di tempat," katanya.
Menurut Sekda, dilihat dari catatan, di antara yang kena hukuman penertiban mayoritas adalah ASN yang statusnya tenaga harian lepas. “Hal ini sangat saya sayangkan, makanya saya berharap kepada Kepala OPD yang saat ini ikut mendampingi anak buahnya menerima hukuman ‘jemur’ agar menertibkan para anggotanya terutama THL. Kalau tidak bisa ditertibkan tidak usah diperpajang kontraknya," pintanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dalam kesempatan itu, Sekda mengingatkan kepada anggota ASN baik PNS ataupun THL agar tidak nongkrong di warung berlama-lama. "Meski yang nongkrong itu THL, tentu penilaian orang pasti itu PNS Gresik karena pakaian dan atributnya sama. Untuk itu mari kita jaga bersama identitas ASN ini," pintanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Nadhif didampingi Kabag Humas dan Protokol Suyono menyatakan ada sebanyak 20 orang tim disiplin ASN Pemkab Gresik yang dipimpin Sekda melakukan sidak ke 18 OPD pada apel Senin(10/4/2018).
Anggota tim disiplin tersebut berasal dari unsur BKD, Inspektorat, Kesbangpol, Asisten II dan Asisten III. Dari hasil sidak saat apel Senin pagi tersebut, ada 225 ASN dari 12 OPD tak ikut apel.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sedangkan 6 OPD yang lain lengkap. OPD yang jumlah kehadirannya 100 persen yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kominfo, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News