BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye terhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (17/4).
Sebagaimana pelaporan dana kampanye yang diatur di PKPU No 5 Tahun 2017, menerangkan bahwa sumber dana kampanye pasangan calon bisa dari partai politik atau gabungan partai politik, gabungan partai politik pengusung atau sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Fauzan Ja'far, laporan dana kampanye ada tiga pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang batas pelaporannya pukul 18.00 WIB (14/2/18); Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) batas pelaporan pukul 18.00 WIB pada Jumat (20/4/18).
"Dan Ketiga, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang batas akhirnya adalah pukul 18.00 WIB pada 24 Juni 2018 mendatang," urainya.
Fauzan meminta kepada semua paslon mulai kemarin (Selasa 17/4) untuk membenahi pencatatan administrasi dana kampanye. Ia menegaskan karena keterlambatan pelaporan bisa berakibat fatal.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
"Dan jika menjadi pemenang pemilu tapi laporan LPSDK tidak diterima pada tanggal tersebut (24/6/18) oleh KPU maka akan menjadi gugur dengan sendiri berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2017," tegasnya.
Sebagaimana kesepakat bersama pada 15 Februari 2018 lalu, mengacu PKPU 4 Tahun 2017 bahwa total dana kampanye maksimal Rp 28,6 miliar per paslon. Sementara batasan maksimal sumbangan dana kampanye dari partai politik/gabungan partai maksimal Rp 750 juta.
"Perseorang Rp 75 juta sementara dari kelompok/badan hukum Rp 750 juta. Dan perlu diperhatikan bahwa untuk badan hukum harus dilampirkan akte perusahaan," tutur Fauzan.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
Jadi, tambahnya, bisa saja sumbangan ini berbentuk sumber dana berupa uang, barang dan jasa dimana barang atau jasa tersebut harus dikonversi berdasarkan harga pasar yang nilainya tidak melebihi sumbangan dana kampanye.
"Sementara ruang lingkup pelaporan dana kampanye yang dibiayai oleh paslon adalah, bahan kampanye yang di perbolehkan, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta kegiatan seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial dan olah raga sesuai UU No.10 Tahun 2016 pasal 65 ayat 1," bebernya.
"Dan kita pastikan semua calon harus membuat laporan berapapun kecil-besarnya, karena ngak mungkin paslon tidak menerima dan mengeluarkan dana," sambung Fauzan. (bkl2/ian)
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News