SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri sebanyak 150 personel, kembali menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan raya arteri Porong, Rabu (18/4) siang.
Selain dilakukan penertiban dengan menggunakan alat berat ukuran PC 70, petugas di lokasi memasang papan imbauan larangan untuk tidak mempergunakan jalan trotoar jalur hijau dan taman selain peruntukannya. Berdasarkan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Kebut Pembangunan Frontage Road, Pemkab Sidoarjo Bongkar Puluhan Bangunan di Desa Gedangan
"Penertiban dilakukan secara berkala di sepanjang jalan raya ini, tidak hanya di jalan raya arteri Porong di kawasan Desa Kalisampurno,Tanggulangin. Melainkan wilayah Kecamatan Porong nantinya juga turut ditertibkan. Itu pun tidak satu lajur saja, akan tetapi dua jalur yakni menghubungkan Surabaya-Malang dan sebaliknya," ungkap Kepala Bidang Operasional dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setiawan.
Yani mengaku, penertiban sementara di jalan raya arteri Porong di kawasan Desa Kalisampurno,Tanggulangin itu akan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Porong.
"Agar ke depan keberadaan fasum dan fasos yang ada, tidak menggaggu arus lalu lintas di jalan tersebut," ucapnya
Baca Juga: Proyek Peningkatan Jalan, 23 Bangunan Liar di Kedungbanteng Sidoarjo Dirobohkan
Yani menambahkan, penertiban pada bangunan liar atau pedagang kaki lima dilakukan agar tidak menghambat laju kendaaraan yang menyebabkan kemacetan. Sebab, kendaraan bertonase berat,kerap berhenti atau parkir di pinggir jalan.
Masih kata Yani, persil-persil PKL di Porong yang bersifat tidak mengganggu dan berada di area sawah maupun di luar pembatas jalan itu bukan tanggung jawabnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News