BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Blitar.
Ketua Organda Blitar Heri Romadhon bahkan menyatakan, jika UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tak membutuhkan revisi. Sejauh undang-undang tersebut masih relevan diterapkan di Indonesia serta masih bisa mengakomodir kondisi di lapangan.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
"Kalau masih relevan ya kenapa harus direvisi. Kecuali kalau UU itu bertentangan dengan perundangan di atas atau tidak bisa mengakomodir lagi kondisi di lapangan, bisa saja direvisi," tegas Heri Romadhon, Jumat (20/4/).
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Budiono. Terlebih soal pelegalan kendaraan R2 sebagai angkutan umum. Budiono mengatakan, sepeda motor belum bisa dijadikan angkutan umum.
"Selain tidak bisa memberikan kenyamanan, sepeda motor juga dinilai tidak aman untuk dijadikan angkutan umum. Sepeda motor punya tingkat risiko yang sangat tinggi kalau terjadi kecelakaan," tegas Budi.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Dalam wacana revisi itu setidaknya memang terdapat tiga poin yang menjadi sorotan. Diantaranya legalitas angkutan online, sepeda motor dijadikan angkutan umum serta dana preservasi jalan. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News