Direktur RSUD dr Darsono Pacitan: Kriteria Pasien Gawat Darurat Diatur Permenkes

Direktur RSUD dr Darsono Pacitan: Kriteria Pasien Gawat Darurat Diatur Permenkes

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik seputar pelayanan peserta BPJS yang masuk di unit gawat darurat (UGD) RSUD dr Darsono Pacitan masih jadi perbincangan. Persoalan tersebut dinilai akibat kurangnya pemahaman masyarakat peserta jaminan sosial kesehatan akan prosedur pelayanan yang diberikan lembaga di bawah kendali Kementerian Kesehatan tersebut.

Direktur RSUD dr Darsono Pacitan Iman Darwawan mengatakan bahwa sebagaimana prosedurnya, pasien BPJS yang hendak berobat ke poliklinik spesialis di rumah sakit terlebih dulu harus menggunakan rujukan dari dokter keluarga atau puskesmas.

Baca Juga: RSUD dr. Darsono Pacitan Dapat Jatah Rp 5 Miliar Lebih untuk Tangani Covid-19

"Ketentuan ini yang memang harus dipahami oleh semua peserta BPJS," terang Iman, Rabu (25/4).

Namun, lanjut dia, bagi pasien dengan kondisi gawat darurat bisa langsung datang ke UGD tanpa harus mengurus rujukan terlebih dulu. Akan tetapi kriteria gawat darurat ini diatur dengan Permenkes.

"Kriteria gawat darurat ini misalnya pasien yang benar-benar terancam jiwanya, sehingga harus segera mendapatkan pertolongan medis," jelas mantan Kepala UPT Puskesmas Donorojo ini.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

Demikian pula untuk pelayanan ICU, selama sudah sesuai prosedur tetap dijamin BPJS dan tetap dilayani di RSUD. "Soal adanya informasi pasien masuk ICU tidak di-cover BPJS, mungkin pada waktu masuk atau sakit pasien belum punya BPJS. Sedangkan untuk pasien miskin bisa dibantu untuk mendapatkan BPJS Dinsos atau bansos dari Pemkab," pungkasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO