PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Dusun Jatipentongan, Desa Bulusari, Gempol Pasuruan Kamis pagi (26/04) tadi menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD setempat. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi protes hasil pelaksanaan Pilkasun yang dicurigai tidak transparan.
Audiensi yang dipimpin oleh H. Arifin S.Sos dengan anggota Komisi I ini dihadiri Camat Gempol Moch Ridwan, Kepala Desa Bulusari H Yudhono, Kepala BPB Bambang Haryanto, serta penitia Pilkasun Mustofa. Dalam petemuan tersebut, Komisi I juga mengundang Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa yang diwakili Ridho.
Baca Juga: DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya soal rekomendasi Camat yang dinilai warga ada pesanan.
Namun, Camat Gempol menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pilkasun di Jatipentongan Desa Bulusari sudah sesuai prosedur serta berdasarkan regulasi aturan. Ia mengklaim semua tahap pelaksanaan mulai pembentukan panitia, penjaringan, serta hasil tes akademi sudah disampaikan kepada masing masing calon.
"Hasil tes tulis sudah disampaikan pihak panitia kepada para calon, dan itu sudah diseutujui," jelas Ridwan.
Baca Juga: Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Sementara H Arifin S,Sos menilai ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak panitia pada pelaksanaan Pilkasun Jatipentongan, yakni pengumuman hasil tes akademik.
"Padahal itu (pengumuman tes Akademik, Red) merupakan wewenang Kapala Desa dan Camat. Seharusnya tidak disampaikan kepada masyarakat dan calon. Dari sinilah muncul permasalahan di masyarakat atau warga. Mereka menilai calon yang nilainya tinggi, yakni M Yunus, dianggap mendapat rekomenasi dari camat, tapi faktanya malah yang ranking dua," jelasnya.
Politikus PDIP ini juga menilai Camat Gempol melakukan kesalahan dengan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan pertimbangan lain seperti adanya dukungan dari warga berupa tanda tangan maupun foto kopi KTP.
Baca Juga: Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat
"Sejatinya itu tidak ada di dalam aturan sesuai dalam Permendagri NO 128 /PUU-XIII/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasalnya di dalam persyaratan tidak lagi mencantumkan syarat dukungan, semua warga negara berhak untuk mencalonkan menjadi perangkat desa," jlentrehnya.
Hingga selesainya audiensi, Komisi I belum berani mengambil keputusan tegas apakah pelaksanaan Pilkdasun di Jatipentongan sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Arifin menjelaskan bahwa DPRD bukan lembaga yudikatif yang bisa mengambil keputusan bersalah atau benar.
"Tapi jika melihat keterangan dan data yang dimiliki, ada dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak panitia sehingga menimbulkan konflik di masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Terpisah, Anjar selaku pedamping warga mengancam akan melakukan upaya hukum ke PTUN apabila Pilkasun ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. "Kami menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksana," jelasnya. (bib/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News