Hardiknas, Guru Inpassing Tuban Deklarasikan Kepengurusan GPIN

Hardiknas, Guru Inpassing Tuban Deklarasikan Kepengurusan GPIN Sebanyak 929 guru madrasah swasta di Kabupaten Tuban yang bernaung di lingkungan Kemenag RI, mendeklarasikan kepengurusan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 929 guru madrasah swasta di Kabupaten Tuban yang bernaung di lingkungan Kemenag RI mendeklarasikan kepengurusan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) periode 2018 - 2021. Deklarasi ini dilakukan di gedung pertemuan kampus Stitma Tuban, Rabu (2/5).

Pantauan di lapangan, deklarasi dan pelantikan kepengurusan PGIN Tuban diikuti ratusan guru swasta inpassing, dan dihadiri oleh Sekjen PB PGIN Pusat beserta Pengurus Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"

Sekjen PB PGNI Pusat Moh. Salim menjelaskan bahwa fungsi PGIN sebagai wadah atau sarana bagi guru inpassing untuk menyampaikan aspirasi dalam memperjuangkan kesetaraan profesi guru ke pemerintah pusat.

"Salah satunya perjuangan itu meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru non PNS yang sudah mendapatkan SK Inpassing tahun 2011 dari Kemenag RI. Kita berharap agar disamakan serta disetarakan status golongan guru Aparatur Negeri Sipil (ASN)," pungkasnya.

Sementara Ketua PGIN Wilayah Jatim Muhammad Anwar mengungkapkan saat ini sudah hampir 26 kabupaten/kota di wilayah Jatim yang membentuk kepengurusan PGIN. Ia berharap ke depannya, PGIN semakin solid dalam memperjuangan nasib guru honorer atau inpassing di bidang pendidikan.

Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK

"Semoga perkumpulan ini akan menjadi kasalitator guru inpassing di daerah. Dalam perjuangan fungsionalnya menstratakan kesejahtraan di dunia pendidikan," ungkapnya.

Sedangkan Ketua PGIN Kabupaten Tuban Abd Kholiq menyampaikan jika guru swasta yang mengajar di lembaga pendidikan di jenjang RA sampai MA di Tuban ada 1.100 di tahun 2011. Mereka sudah mendapatkan SK Inpassing dari Kemenag RI, namun baru berapa persen yang mendapat kesetaraan tunjangan profesi guru.

"Sebab itu, kepengurusan PGIN dilantik untuk mengakomodir nasib guru inpassing tersebut," tutupnya. (ahm/ian) 

Baca Juga: Dana Koperasi Rp2,6 M Raib, Anggota KPRI Dwijo Utowo Demo Tuntut Pengurus Tanggung Jawab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO