Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK

Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK Ratusan guru swasta di Kabupaten Tuban saat demo di depan kantor Pemkab dan DPRD, Rabu (16/10/2024).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru swasta di Kabupaten yang lulus passing grade 2023 menggelar aksi demo di depan kantor Pemkab dan DPRD, Rabu (16/10/2024).

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi yang terdiri dari guru PAUD, TK, MI, hingga SMP, menyuarakan beberapa tuntutan. Salah satu di antaranya mengenai kejelasan mereka yang sampai saat ini masih belum diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera diangkat atau menerima surat keputusan (SK) PPPK," ujar Korlap Aksi Forum Guru PPPK , Bisrul Ronzi, kepada wartawan.

"Para guru meminta agar pemkab segera membantu persoalan yang dihadapi para guru di Kabupaten ini," tambahnya.

Selain menuntut diangkat PPPK, massa juga meminta adanya revisi Peraturan Menpan 348.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

Sebab, lanjut Ronzi, semua guru swasta yang lulus passing grade pada 2023 tidak diprioritaskan dan tidak boleh mengikuti tes lagi.

"Ya karena kita terbentur dengan regulasi. Oleh sebab itu, kami saat ini bahkan jangankan diprioritaskan, ikut tes kembali saja kita tidak bisa diikutkan," cetusnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM , Fien Roekmini, menjelaskan bahwa Pemkab tidak bisa berbuat banyak menyikapi tuntutan yang disuarakan para guru swasta. Sebab, revisi Permenpan 348 yang dituntut adalah ranah Kemenpan RB.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Karena yang mereka aspirasi sebetulnya terkait dengan Kemenpan RB 348. Terkait dengan hal ini memang bukan ranahnya kami untuk melakukan revisi Kepmenpan RB 348, itu menjadi ranahnya pusat," tuturnya.

Roekmini menjelaskan, sesuai dengan , guru swasta yang telah lulus passing grade tahun 2023 memang tidak bisa masuk PPPK tahun 2024.

"Bahwa di situ ada prioritas. Jadi untuk yang periode pertama pada pendaftaran di tanggal 1-20 itu periode pertama. Kemudian nama mereka masuk ke dapodik, yang kedua minimal sudah 2 tahun. Sedangkan untuk periode ke-2, pendaftaran di bulan November itu diperuntukkan bagi teman-teman guru swasta yang memiliki sertifikat PPG," bebernya.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Dalam aksinya, ratusan guru yang didominasi kaum hawa ini sempat bertahan di pintu depan Pemkab . Massa meminta agar Pjs. Bupati menemui mereka.

Namun, hingga menjelang siang hari, Pjs Bupati tak kunjung datang dengan alasan tidak ada di tempat atau sedang perjalanan dinas.

Diketahui, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 tahun 2024 mengatur tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. (wan/rev)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO