PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda persetujuan Raperda non APBD 2018 dan paripurna pengumuman keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018 sedikit berbeda dengan sidang-sidang paripurna lainya. Pasalnya banyaknya kursi anggota yang kosong. Selain itu penampilan para wakil rakyat juga terkesan asal-asalan, menggunakan baju bisa seperti orang mau hajatan.
Sikap tak acuh dan kurang disiplin para wakil rakyat tersebut menunjukkan kinerja mereka mulai loyo. Padahal mereka sudah digaji puluhan juta rupiah serta mendapatkan fasilitas yang serba cukup dari pemerintah.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Tak hanya itu saja, paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 sesuai dengen undangan, harus molor hingga berjam-jam karena anggota dewan banyak yang terlambat. Hal tersebut membuat Plt Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda terpaksa harus menunggu lama di lobi. Baru pukul 12 WIB sidang bisa dimulai.
Dari data absensi yang disediakan di resepsionis, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 36 orang dari 50 anggota. Namun faktanya di dalam persidangan, jumlahnya seolah jauh dari kenyataan. Melompongnya kursi untuk anggota yang terhormat tersebut, seolah berbeda jauh dengan tingkat kehadiran dewan.
Dalam pemandangan umum dari pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibacakan jubir pansus II, M. Zaini menyampaikan dukungannya terhadap perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dengan perubahan perda itu nantinya, diharapkan bisa meningkatkan PAD bagi Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
“Pansus II mendorong pemerintah dalam penegakan hukum dalam pemungutan pajak daerah. agar wajib pajak di Kabupaten Pasuruan bisa memenuhi kewajibannya,” jelas politikus PKS ini.
Terpisah, Plt Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda yang dikonfirmasi Bangsaonline.com menjelaskan ada 17 raperda yang sudah dilakukan pembahasan di legislatif. Tapi yang diparipurnakan kemarin (2/5), baru satu perda, yakni perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Pasalnya, perda tersebut perlu dievaluasi ke Pemprov karena berkaitan dengan soal keuangan yakni pajak daerah. Sementara raperda lainnya, sebagian menunggu difasilitasi dengan Pemprov dan hasil rekomendasi dari fasilitasi Pemprov tersebut. Raperda-raperda tersebut di antaranya tentang Kesehatan Lingkungan, Raperda BUMDes, Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya dan berbagai Raperda lainnya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan ada dua agenda raperda yang dilakukan pembahasan. Satu raperda persetujuan atas perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Selain itu, juga pengumuman keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018.
“Kami mengusulkan untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018. Karena, paripurna usulan tersebut, dilakukan dua bulan sebelum bupati dan wakil bupati benar-benar berhenti dari jabatannya,” beber dia.
Ia mengklaim bila pelaksanaan sidang paripurna tersebut sudah kuorum. Meski didapati banyak kursi yang kosong. “Masalah anggota yang tidak memakai seragam dinas, tanyakan sendiri ke masing-masing anggota. Seharusnya, memang mengenakan pakaian dinas. Tidak ada sanksi kok, cuma kurang etis saja,” jawabnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News