MALANG, BANGSAONLINE.com - Listiansyah King, Direktur Utama PT. Karya Indah Sukses (KIS) resmi dilaporkan ke Mapolres Malang Kota oleh dua orang perempuan yakni Ira Muskinda Dewi (48), warga Desa Pakisjajar Kabupaten Malang, dan Ratih Mustikaningrum (45), warga Desa Tirtomoyo, Pakis Kabupaten Malang.
Fatimah Azzahra kuasa hukum dari kedua korban menjelaskan, pelaporan tersebut terkait dugaan perilaku tindak pidana berupa penggelapan dan penipuan. Pertama, tentang penjualan stan Pasar Blimbing yang sejauh ini masih sengketa dan belum direlokasi.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Kedua, adanya ajakan kerjasama di bidang tambang emas yang ada di beberapa wilayah seperti Malang Selatan, Kalimantan, Banyuwangi, dan daerah lainnya. "Kerugian yang diderita kedua klien kami mencapai ratusan juta rupiah," jelas Zahra, sapaan Fatimah Azzahra.
Peristiwa pidana itu terjadi pada Oktober 2015 dan Maret 2016 lalu. Di dua lokasi berbeda yakni di Hotel Regent Park dan Bank BTPN Malang Kota. "Semestinya jika pasar itu masih dalam sengketa, tentunya jangan keburu ditawarkan. Biar klien kami tidak merasa dirugikan. Sampai saat ini pun permasalahan sengketa dengan pedagang pasar juga belum kelar, belum relokasi. Padahal sudah berlangsung 5 tahun lebih," Fatimah.
Di luar pelaporan tersebut, ada informasi menarik untuk disimak yaitu, teman korban dua pelapor yakni Rtn (37), mengaku, ada salah seorang pejabat Dinas Perdagangan (ex. Dinas Pasar) Kota Malang turut bermain penjualan stand pasar, baik pasar tradisional maupun bakal pasar modern.
Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
Bedak yang dijual oleh pejabat Dinas Perdagangan tersebut senilai Rp 15 juta per bedak. "Satu orang bisa memiliki dua atau bedak, dalam pembelian (pengambilan) bedaknya. Dan bukan saya aja korbannya, yang saya ketahui sekitar 15 orang, bisa lebih di luar kami," ucap Rtn.
Kepala Dinas Perdagangan Wahyu Setianto mengaku sedikit kaget mendengar adanya isu tersebut. Ia minta waktu untuk mengklarifikasinya akan kebenaran isu itu. "Terima kasih atas informasinya,'' tukasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT. KIS Abd. Salam, SH, MH, kepada media mengatakan, penipuan penjualan stan pasar yang dituduhkan itu tidak benar.
Baca Juga: Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok
"Sebab pada hakekatnya stan ini ada. Nanti usai revitalisasi, dan saat ini lagi menunggu proses relokasi. Untuk merelokasi kan itu ranah Pemkot Malang, sehingga kami mendesak dan kejelasan pihak Pemkot. Jadi harap bersabar dan mengerti," kata Salam. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News