Tak Mau Motor Numpuk di Kantor, Polres Malang Kota Lakukan Ini

Tak Mau Motor Numpuk di Kantor, Polres Malang Kota Lakukan Ini Polres Malang Kota telah melakukan penindakan sebanyak 3.000 pelanggaran berbagai jenis kendaraan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang Kota melakukan razia di beberapa titik yang ada di wilayah hukum Polres Malang Kota, sejak 26 April lalu. Hal itu terkait pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018.

Kepala Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputra di sela sela memimpin Operasi Patuh mengatakan, pihaknya sampai hari ini (Senin, 7/5), Satlantas yang dipimpinnya telah melakukan penindakan sebanyak 3.000 pelanggaran dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg

"Dari 3.000 pelanggaran yang ditilang tersebut, jenis sepeda motor mendominasinya. Pelanggarannya seperti: kelengkapan surat surat SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga kebisingan suara knalpot yang terlalu mengganggu pengendara lainnya, " terangnya.

Operasi kali ini juga dilakukan sistem sidang di tempat, dengan menggandeng perangkat hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Malang. Hal ini dimaksudkan agar setiap pelanggar tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mengikuti sidang.

"Selain itu agar barang bukti (BB) berupa fisik kendaraan bermotor yang dilakukan penyitaan tidak menumpuk di kantor polisi,” ungkap Ari Galang.

Baca Juga: Kapolresta, Pejabat Utama, hingga Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine

Kasatlantas mengatakan, untuk kegiatan Ops Patuh Semeru 2018 ini juga masih akan terus dilakukan sampai batas akhir pada 9 Mei 2018 ini. 

Oleh karenanya ia mengimbau agar masyarakat khususnya Kota Malang untuk selalu mematuhi peraturan lalu-lintas dalam berkendara. (thu/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO